Kejati DIY Tangkap Buron Kasus Penipuan Haji Plus
Intinya Sih...
- Vinny Shintia Dewi, terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus tahun 2018 lalu.
- Uang korban sebesar Rp377.530.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi dan PT Berkat Limpah Bersama tanpa seizin Kementerian Agama.
- Vinny dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, namun saat hendak dieksekusi tidak ditemukan di alamat sesuai surat dakwaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DIY melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan Vinny Shintia Dewi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Vinny merupakan terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus tahun 2018 lalu.
1. Tawarkan haji plus langsung berangkat
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, kasus penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban berinisial YA untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018. Biayanya sebesar Rp138 juta per orang.
Menurut Herwatan, Vinny adalah Komisaris PT. Berkat Limpah Bersama di Laweyan, Solo, Jateng, yang bergerak salah satunya di bidang antara lain Penyelenggara Haji dan Umroh.
"Korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas," kata Herwatan dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Korban dan suaminya berinisial WR lalu mengiyakan tawaran pelaku. Keduanya lantas mengangsur pembayaran baik secara langsung maupun transfer hingga tanggal 18 April 2018 terbayarkan Rp276 juta.
2. Pembatalan keberangkatan, uang tak pernah kembali
Pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi oleh Haris, suami Vinny, yang mengatakan bahwa ada penambahan uang sebesar Rp101.530.000 untuk 2 orang apabila ingin berangkat haji plus tahun 2018.
Korban dan suaminya pun menyepakatinya. Tanggal 14 Agustus 2018, korban mentransfer Rp101.530.000 ke nomor rekening pelaku, sehingga jumlah total uang yang diberikan sebanyak Rp377.530.000. Kemudian, lanjut Herwatan, korban dijanjikan oleh pelaku akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018.
Akan tetapi, pada hari yang dijanjikan korban malah dihubungi oleh suami pelaku, mengabarkan soal adanya pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Otoritas Arab Saudi.
"Kemudian Vinny mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari," kata Herwatan.
"Namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban," sambungnya.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap DPO Penipuan Sertifikat Tanah di Sleman
3. Uang dipakai untuk keperluan pribadi, kabur saat dieksekusi
Herwatan menambahkan, uang korban sebesar Rp377.530.000 yang sudah diterima pelaku ternyata habis dipakai buat kepentingan pribadi. Selain itu juga digunakan untuk membiayai keperluan PT Berkat Limpah Bersama tanpa seizin Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah.
Herwatan berujar, Vinny pun faktanya tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban dan suaminya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Vinny didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menuntut terdakwa Vinny bersalah melakukan tindak penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim PN Sleman, kemudian atas tuntutan JPU memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Vinny dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Vinny sempat menyatakan banding, kendati Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun. Upaya kasasi Vinny ke Mahkamah Agung pun kandas karena permohonannya ditolak.
Namun demikian, saat hendak dieksekusi terdakwa tidak ditemukan di alamat sesuai surat dakwaan, Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
"Terdakwa waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi ternyata tidak ada di tempat," imbuh Herwatan.
Sampai pada akhirnya tim intelijen Kejati DIY berhasil mengamankan Vinny pada Rabu (7/8/2024) di kediamannya yang lain, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," kata Herwatan.
Ia lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk diperiksa kesehatannya. Dia lalu dieksekusi atau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Tutup 28 Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.