Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-Fakta Perusahaan Love Scam di Sleman, Kantongi Rp30 M per Bulan

Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming.
Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Altair TS terlibat dalam love scamming dengan transaksi konten porno
  • Perusahaan ini mampu mengantongi Rp30 miliar per bulan dari operasi penipuan daring
  • Polisi masih memburu klien asal China yang menjadi pengendali utama operasi tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - PT Altair Trans Service (Altair TS) yang kantornya di Jalan Gito Gati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digerebek polisi awal pekan lalu ternyata menjadi bagian dari mata rantai industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming.

Perusahaan ini diduga menggerakkan ratusan pekerja lokal untuk menjalankan praktik penipuan daring melalui aplikasi kencan, dengan perputaran uang mencapai Rp30 miliar setiap bulan.

1. Love scamming dengan transaksi konten porno

Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming.
Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Praktik tersebut terendus setelah patroli siber kepolisian melacak aktivitas mencurigakan dari sebuah gedung dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Bangunan yang disewa Altair TS itu digerebek Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (5/1/2026) kemarin.

Penggerebekan itu membuka fakta bahwa perusahaan tidak hanya menjalankan aktivitas penipuan konvensional. Polisi menyita puluhan perangkat elektronik, mulai dari CCTV, router WiFi, hingga 30 ponsel dan 50 laptop yang menyimpan foto serta video bermuatan pornografi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa untuk handphone dan laptop yang digunakan sebagai sarana love scamming terdapat foto dan video yang berisikan muatan pornografi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).

Sebanyak 64 orang yang berada di lokasi langsung diperiksa. Mereka merupakan bagian dari hampir 200 karyawan yang direkrut sebagai agen, bekerja dalam sistem shift.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Altair TS berperan sebagai penyedia tenaga kerja. Para pekerja ini kemudian 'disewakan' kepada klien asing, yakni sosok Warga Negara China yang mengoperasikan aplikasi kencan daring bernama WOW.

Pandia menjelaskan, para karyawan dilatih untuk menyamar sebagai perempuan dan berperan selaku administrator percakapan dalam aplikasi tersebut. Mereka ditempatkan di ruang obrolan atau chat room berisi 5-15 pengguna aplikasi. Mereka berasal dari Amerika serikat, inggris, kanada, dan Australia.

Melalui pendekatan dan percakapan intens, para agen diarahkan untuk mendorong pengguna mengeluarkan uang lewat pembelian koin atau top-up demi mengirimkan hadiah virtual alias gift.

"Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan atau agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban," kata Pandia. "Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," sambungnya.

2. Sebulan bisa kantongi Rp30 miliar

Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming.
Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan Altair TS ini sudah beroperasi selama setahun terakhir menjalankan pesanan klien.

Dalam periode tersebut, perusahaan berhasil menciptakan mesin uang berskala besar. Setiap shift ditargetkan mengumpulkan 2 juta koin per bulan, dengan skema harga 16 koin senilai US$5. Kasarannya, per shift setidaknya menghasilkan Rp10 milar per bulan.

"Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift," kata Adrian.

Para pekerja yang menjadi ujung tombak operasi menerima upah bulanan di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta, ditambah bonus berdasarkan performa. Sedangkan pendapatan bulanan pemilik Altair TS ini adalah total potongan senilai Rp750 ribu dari setiap karyawan per bulannya, plus bonus.

3. Klien asal China masih diburu

Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming.
Polresta Yogyakarta mengungkap industri penipuan digital lintas negara bermodus love scamming. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi menegaskan para agen tidak memproduksi konten pornografi, melainkan hanya mengelola dan mendistribusikannya. Seluruh foto atau video sudah disediakan baik oleh perusahaan maupun klien asal China.

"Sudah disiapkan oleh perusahaan karena mereka saat menggunakan device itu, baik itu HP dan laptop, sudah ada di dalam itu, di dalam galerinya. Bahkan kita kemarin sudah coba membuka aplikasi WOW, di dalam itu pun telah disiapkan, namun terbatas. Sehingga si perusahaan atau vendor yang ada di Indonesia memasukkan foto dan videonya sendiri secara manual," papar Adrian.

Adapun aplikasi WOW merupakan hasil kloning dari aplikasi Nayo, yang layanannya tak tersedia di Indonesia. Mekanisme kerja sudah diatur oleh klien dan para agen di Altair TS tinggal menjalankan instruksi.

Kini, Polresta Yogyakarta bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol memburu pihak klien luar negeri yang diduga menjadi pengendali utama operasi tersebut.

Sementara dari pihak Altair TS, polisi menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah R (35), warga Sleman, selaku pemilik atau CEO; H (33) asal Kebumen selaku HRD; P (28) asal Ponorogo dan M (28) asal Nulle, NTT selaku project manager; serta V (28), asal Bandung dan G (22) asal Bantul selaku team leader. Sedangkan puluhan agen berstatus saksi.

Untul keenam tersangka dikenakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pemandangan Tepi Pantai Sepanjang Usai Ratusan Kios Dibongkar

07 Jan 2026, 21:09 WIBNews