Fakta Pembunuhan Sadis di Sedayu Bantul, Pelaku Layat ke Rumah Korban

- Pembunuhan terjadi di Sedayu, Bantul, saat SS alias Cobro membacok KYR hingga tewas di rumah korban pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
- Motif pembunuhan dipicu ucapan korban saat pesta miras yang menyinggung pelaku, membuat Cobro sakit hati lalu kembali dengan golok dan menyerang korban.
- Setelah kejadian, Cobro sempat melayat ke rumah duka sebelum akhirnya ditangkap polisi dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Bantul, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap KYR (Kitin Yogatama Rustamaji) (36), warga Padukuhan Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, terjadi pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Korban tewas setelah disabet senjata tajam jenis parang oleh SS (Suryo) alias Cobro (28).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Cobro dibantu rekannya, FS (21), warga Gamping, Kabupaten Sleman, yang mengantarkannya ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).
1. Kronologi pembacokan yang tewaskan KYR
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan kejadian bermula saat istri korban, RP (34), mendengar suara dari dalam rumah. Saat terbangun, ia melihat suaminya, KYR, sedang dibacok seorang laki-laki tak dikenal yang mengenakan penutup muka dan helm hitam merek Honda.
"Istri korban selanjutnya mendekati korban dan berupaya menangkis golok dengan tangan sehingga jari tangan terkena sabetan golok," ujarnya di Mapolres Bantul.
"Pelaku atau Cobro selanjutnya meninggalkan rumah korban melalui pintu depan. Istri korban berusaha mencari pertolongan tetangga namun korban KYR meninggal dunia akibat luka yang banyak mengeluarkan darah," ucapnya.
2. Berawal dari pesta miras di rumah korban, pelaku sakit hati dengan ucapan korban

Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, penyidik memperoleh ciri-ciri terduga pelaku. Pada Kamis (5/3/2026), polisi mengamankan SS alias Cobro di wilayah Sedayu. Dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum kejadian, korban dan pelaku bersama delapan orang lainnya berkumpul di rumah korban sekitar pukul 20.00–04.00 WIB sambil mengonsumsi minuman keras.
"Dalam kondisi terpengaruh minuman keras korban berkata-kata yang membuat pelaku atau Cobro sakit hati, yakni 'sok-sokan alim ojo ning kene' (kalau pura-pura jadi orang baik hati jangan di sini)," ujarnya.
3. Istri korban turut menghalangi hingga kena sabetan senjata tajam
Sekitar pukul 04.00 WIB, Cobro bersama FS mengambil golok. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Cobro mengayunkan golok ke arah korban satu kali dan mengenai bagian kiri tubuh korban.
Istri korban yang berusaha menghalangi dengan menangkap golok mengalami luka pada jari tangan kanan. Cobro kemudian kembali mengayunkan golok ke arah korban dan mengenai paha kanan korban.
"Pelaku selanjutnya pergi keluar rumah korban dan FS menunggu Cobro di jalan dekat rumah korban," ungkapnya.
"Sebelum kejadian pembunuhan korban mabuk berat dan tubuhnya diangkat tiga orang temannya ke tempat tidur," ungkapnya.
4. Pelaku sempat melayat ke rumah korban

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan Cobro sempat datang melayat ke rumah duka setelah melakukan pembunuhan dan melukai istri korban. Saat itu, Cobro bahkan menenangkan Iksan, salah satu teman korban yang terpukul atas kematian KYR.
"Pelaku Cobro ini memang sempat melayat ke rumah korban usai membunuh korban dan melukai istri korban. Korban sendiri juga diketahui seorang mantan narapidana dan antara korban dan pelaku merupakan teman," ungkapnya.
5. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Bayu mengatakan penyidik telah menetapkan SS dan FS sebagai tersangka dan menahan keduanya. SS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara FS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Sejumlah barang bukti juga kita amankan satu buah golok dengan gagang warna coklat tua, satu buah helm, satu buah buff warna hitam, satu sarung tangan, satu buah celana panjang jeans, satu pasang sepatu dan satu unit sepeda motor," tutupnya.


















