Motif Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Pembunuhan Sadis di Sedayu Bantul

- Polisi mengungkap bahwa pembunuhan terhadap KYR di Sedayu Bantul dilakukan oleh SS karena motif sakit hati akibat ucapan korban yang menyinggung perasaannya.
- Tersangka SS dan korban diketahui saling mengenal, sementara FS yang diduga menjadi joki masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami keterlibatannya.
- Pihak kepolisian memastikan SS akan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, dengan rincian pasal akan diumumkan dalam konferensi pers mendatang.
Bantul, IDN Times - Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang menimpa KYR (35), warga Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka SS (29), warga Jawa Timur yang tinggal di Gamping, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka SS, diketahui motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia didasari rasa sakit hati.
"Bahwa tersangka punya masalah pribadi dengan korban. Tersangka mengaku merasa tersinggung oleh ucapan korban sebelumnya," katanya, Minggu (8/3/2026).
1. Ada percakapan antara tersangka dan korban yang bikin tersangka sakit hati
Menurut Rita, tersangka dan korban diketahui sudah saling mengenal. Sebelum peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban terjadi, sempat ada percakapan antara keduanya yang membuat tersangka merasa sakit hati.
"Jadi motifnya ya sakit hati. Namun untuk percakapan yang membuat tersangka sakit hati belum bisa saya jelaskan," ucapnya.
2. Pelaku FS sebagai joki tersangka masih berstatus saksi

Terkait FS (22) yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan terhadap KYR dengan menjadi joki bagi tersangka SS, Rita menyebut hingga kini FS masih berstatus saksi. Meski begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan FS juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi rangkaian peristiwa masih terus didalami oleh penyidik namun sampai hari ini status FS masih menjadi saksi," ungkapnya.
3. Tersangka SS bakal dijerat pasal berlapis

Rita memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Pihaknya akan menginformasikan lebih lengkap saat jumpa pers yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Yang jelas tersangka SS ini bisa dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan," ujarnya.

















