Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Jogja, 7 Nama Dosen Terseret

Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Jogja, 7 Nama Dosen Terseret
Jumpa pers UPN "Veteran" Yogyakarta terkait dugaan kasus kekerasan seksual, Jumat (22/5/2026). (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Tujuh dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta diduga terlibat kasus kekerasan seksual, dengan tiga di antaranya sudah dinonaktifkan sementara dan lainnya diminta tidak hadir di kampus.
  • Satgas PPKPT telah memeriksa 13 korban serta 12 saksi, dan tengah menyiapkan rekomendasi sanksi bagi dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual sejak beberapa tahun lalu.
  • Ratusan mahasiswa menggelar aksi di Gedung Rektorat menuntut pengusutan tuntas dalam tiga hari serta pemberian sanksi tegas bagi dosen yang terbukti bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Sleman, IDN Times – Buntut kasus dugaan kekerasan seksual di UPN “Veteran” Yogyakarta, tujuh nama dosen diduga terlibat. Dosen yang diduga terlibat terebut sementara diminta untuk tidak hadir di kampus dan ada yang dinonaktifkan sementara.

Berdasar data yang dihimpun Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta ada tiga dosen sudah dinonaktifkan sementara. Dua dosen diminta tidak hadir sementara ke kampus oleh Program Studi, sembari menunggu proses keputusan Rektor.

Kemudian ada satu kasus lama dosen yang sedang ditinjau kembali. Dosen tersebut sudah mendapatkan sanksi sejak 2023. Lalu, ada satu dosen luar yang mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta. Selain itu dicatat juga ada satu dosen terkait kekerasan kebijakan.

1. Sejumlah dosen dinonaktifkan

Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sejumlah dosen yang dinonaktifkan maupun dalam proses tersebut ada di tiga Fakultas yang berbeda. Mereka merupakan pengajar di Fakultas Pertanian sebanyak tiga dosen, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dua dosen dan Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) satu dosen.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Hendro Widjanarko mengatakan sejak awal kampus tidak menoleransi pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai komitmen tersebut. Selama proses ini berjalan, kami sudah menonaktifkan sebagai dosen untuk tidak ada di kampus, jadi menonaktifkan sebagai dosen itu kan berarti tidak melakukan kegiatan tri dharma,” ucap Hendro.

Hendro menjelaskan dosen yang dinonaktifkan tidak bisa mengajar, membimbing skripsi, termasuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Penonaktifan ini ditujukan agar bisa berkonsentrasi pada penanganan kasus tersebut. Jika nantinya sudah terbukti ada tindak kekerasan seksual, UPN “Veteran” Yogyakarta akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

2. Satgas akan beri rekomendasi sanksi

Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta mengatakan Satgas telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sejak Selasa (19/5/2026). Selama proses tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang korban atau pelapor, serta 12 orang saksi. Para dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual juga telah diperiksa.

Iva juga memaparkan berdasar hasil pemeriksaan kasus tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Beberapa kasus yang diidentifikasi merupakan kasus kekerasan seksual secara verbal. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada bentuk kekerasan yang lain.

“Selesai kami BAP hari ini, kami akan rapat menentukan rekomendasi sanksi seperti apa yang kami haturkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi. Target kami selesai hari ini juga,” ungkap Iva.

3. Tuntutan mahasiswa untuk beri sanksi

Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui sebelumnya, ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta melakukan aksi di Gedung Rektorat, Rabu (20/5/2026). Aksi tersebut merupakan buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Ratusan mahasiswa tersebut menuntut tindakan pengusutan dari kampus. Mereka memberi tenggat waktu tiga hari untuk pengusutan kasus ini. Selain itu juga dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual diminta agar diberi sanksi yang sesuai.

“Dengan sanksi sesuai kategorinya itu satu, tapi kami tidak mau kampus memelihara dan terus bertele-tele dalam menyelesaikan penanganan kekerasan seksual, karena ini sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPNYK, Muhammad Risyad Hanafi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More