Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polsi Gelar Rekonstruksi kekerasan Anak di Daycare, Ortu Teriaki Tersangka

Polsi Gelar Rekonstruksi kekerasan Anak di Daycare, Ortu Teriaki Tersangka
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dengan 23 adegan untuk menggambarkan aktivitas korban sejak dititipkan hingga dijemput orangtua.
  • Hasil rekonstruksi menunjukkan dugaan kekerasan dilakukan sengaja atas instruksi pengelola, termasuk praktik mengikat tangan dan kaki balita hampir sepanjang waktu di ruangan sempit tanpa pendingin.
  • Ketua yayasan berinisial DK disebut memberi perintah langsung terkait metode pengikatan anak; total 13 tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, sebanyak 23 adegan diperagakan untuk menggambarkan aktivitas anak sejak dititipkan hingga dijemput orangtua.

1. Orangtua korban teriaki tersangka

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakart
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sebelum rekonstruksi dimulai, sejumlah orangtua korban telah berkumpul di sekitar lokasi. Para tersangka tiba menggunakan mobil tahanan dan langsung mendapat sorakan dari orangtua yang hadir.

Beberapa orangtua yang merasa geram mencoba menampar para tersangka, meski sebagian besar mampu dihalau petugas. "Biadab kamu, masuk neraka kamu. Coba anakmu digitukan," kata salah seorang ibu.

"Siap-siap terima karmanya, kena hukum karma kamu!" seru orangtua lainnya.

2. Rekonstruksi 23 adegan

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakart
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Rekonstruksi disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta, KPAI, KPID, kuasa hukum orangtua korban dan tersangka. Dari hasil rekonstruksi, polisi menilai dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan secara sengaja dan berlangsung atas instruksi pengelola daycare.

"Sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian saat di lokasi rekonstruksi.

Menurut Adrian, sejumlah adegan menunjukkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Salah satunya adalah praktik mengikat tangan dan kaki balita hingga tidak dapat bergerak.

"Memang tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban. Menali, lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi terlentang," tutur Adrian.

"Dia (korban) ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam keadaan terlentang. Itu kan kalau kita saja dewasa saja dalam tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini (balita)," sambungnya.

Rekonstruksi juga menunjukkan bahwa anak-anak ditempatkan di ruangan yang relatif kecil tanpa pendingin ruangan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, para korban diduga berada dalam kondisi terikat hampir sepanjang waktu selama berada di daycare. Mereka hanya dilepas pada kegiatan tertentu seperti makan dan mandi, yang kemudian didokumentasikan sebagai laporan kepada orangtua.

Durasi pengikatan bervariasi tergantung waktu penjemputan masing-masing anak. Korban baru dilepas sepenuhnya menjelang dijemput orangtua.

"Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00 WIB, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orangtua mengambil jam kapan gitu," beber Adrian.

3. Ketua yayasan instruksikan bocah ditali

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakart
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Adrian menyebut praktik ini menjadi metode yang diterapkan secara turun-temurun di daycare tersebut. Meski rekonstruksi tidak memperlihatkan DK, selaku ketua yayasan memberikan instruksi secara langsung, sejumlah pengasuh mengaku metode itu berasal dari arahannya.

"Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandikan, diikat saja, gitu," ungkap Adrian.

Menurutnya, DK berperan sebagai pihak yang menerima anak dari orangtua dan menyerahkannya kepada pengasuh setiap harinya. Ia juga disebut mengetahui secara langsung kondisi anak-anak yang diikat.

"Komando dari dia (DK), dan dia melihat langsung. Dia tiap tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu," ujar Adrian.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 13 tersangka, yakni ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta para pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Sementara itu, 17 lainnya terdiri atas pengasuh, petugas keamanan, dan petugas kebersihan masih berstatus wajib lapor.

Adapun jumlah korban anak dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari 100 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya berkisar antara lima hingga delapan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Yang kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Adrian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More