Trik Daycare Little Aresha Jogja Bujuk Ortu: Pakai Kamar Percontohan

- Polresta Yogyakarta mengungkap Daycare Little Aresha memakai kamar percontohan untuk meyakinkan orang tua agar menitipkan anak, padahal kondisi sebenarnya jauh berbeda.
- Penyelidikan menemukan fasilitas asli sempit, satu pengasuh menangani banyak anak, bahkan ada balita tidur di atas playmat saat penggerebekan.
- Polisi menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah, dengan dugaan kekerasan serta penelantaran terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengungkap trik pengelola Daycare Little Aresha untuk mengelabui para orang tua agar mau menitipkan anak mereka di tempat tersebut.
Temuan ini didapat berdasarkan keterangan para orang tua yang anaknya diduga jadi korban kekerasan dan penelantaran oleh Daycare Little Aresha.
1. Pakai kamar percontohan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, mengatakan, pengelola diduga menyiapkan kamar percontohan guna membuat yakin para orang tua agar menitipkan anak mereka di Little Aresha.
"Benar (menggunakan kamar percontohan). Pada awal anak-anak pada mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak," kata Apri saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
2. Kamar dan tempat tidur layak, dilengkapi AC

Apri menjelaskan, ketua yayasan berinisial DK biasanya mengatur jadwal pengecekan fasilitas daycare pada hari Sabtu atau ketika jumlah anak yang dititipkan tidak terlalu banyak. Para orang tua diundang untuk mengecek langsung. Menurut Apri, kamar yang ditunjukkan saat itu memadai atau memenuhi standar dan dilengkapi pendingin ruangan atau AC.
"Nanti yang dijanjikan satu pengasuh satu baby. Di situ pada saat percontohan juga ada tempat tidur yang bener-bener tempat tidur," lanjutnya.
Namun, lanjut Apri, kondisi fasilitas yang diterima anak-anak justru berbeda. Ruangan yang digunakan memiliki luas terbatas dan satu pengasuh menangani lebih dari satu anak. Selain itu, polisi juga menemukan balita tidur di atas playmat saat penggerebekan pada April lalu.
3. Jumlah tersangka masih 13
Apri menegaskan jumlah tersangka hingga kini belum bertambah dan masih sebanyak 13 orang. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh. Sementara sejumlah pihak lain masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP. Selain itu ada FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM yang bertugas sebagai pengasuh. Jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Berdasarkan keterangan polisi, DK dan AP diduga memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, yakni dengan mengikat pergelangan tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Perintah tersebut disebut bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena kurangnya jumlah tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut dalam setiap sif terdapat 2-4 pengasuh yang harus menangani hingga 20 anak.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.


















