Buntut Komentar Pasien BPJS di Medsos, UGM Nonaktifkan Dokter PPDS

- FK-KMK UGM menonaktifkan Elda Putri Rahardini dari PPDS selama tiga bulan setelah penyelidikan atas komentar nirempati kepada pasien BPJS di Threads.
- RSUP Dr. Sardjito menghentikan sementara stase atau praktik klinis Elda selama investigasi berlangsung, sementara kewenangan penonaktifan PPDS berada di UGM.
- RSA UGM merekomendasikan sanksi berat kepada perawat Dika Purnomo Aji ke PPNI dan melarangnya praktik sementara, usai pemeriksaan kasus serupa.
Sleman, IDN Times - Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK KMK UGM) menonaktifkan Elda Putri Rahardini selama tiga bulan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pembekuan kepesertaan PPDS ini adalah imbas komentar nirempati Elda kepada pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan melalui media sosial Threads.
"Betul (dinonaktifkan dari PPDS)," kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana saat dihubungi, Jumat (7/8/2026) malam.
1. RSUP Sardjito hentikan sementara praktik Elda 3 bulan

FK KMK UGM melakukan penyelidikan sejak peristiwa ini mencuat beberapa hari lalu. "Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama tiga bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," imbuh Made Andi.
Elda adalah dokter PPDS FK-KMK UGM yang praktik di RSUP Dr. Sardjito. Sejak peristiwa komentar nirempati itu mengemuka, rumah sakit tempat Elda praktik telah mengambil tindakan.
RSUP Dr. Sardjito menyetop sementara stase atau praktik klinis Elda di rumah sakit tersebut setidaknya selama proses investigasi bergulir.
"Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," kata Manager Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
2. Perawat di RSA UGM dijatuhi sanksi berat

Selain Elda, terdapat perawat RSA UGM, Dika Purnomo Aji yang diperiksa oleh tim internal rumah dengan kasus yang sama. Dirut RSA UGM Darwito mengungkap, hasil pemeriksaan menghasilkan rekomendasi sanksi berat kepada Dika yang telah disampaikan ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Sanksi berat diberikan sebagai efek jera, sekaligus pelajaran bagi nakes agar berpegang pada etika, termasuk saat menggunakan media sosial. Bentuk dan ranah penjatuhan sanksi berat ini adalah kewenangan PPNI. Rumah sakit hanya memberikan rekomendasi saja.
RSA UGM turut memberikan sanksi internal kepada Dika yang merupakan pegawai kontrak di rumah sakit tersebut. Ia tidak diperbolehkan melakukan praktik keperawatan sampai muncul keputusan dari PPNI.
















