RSA UGM Beri Sanksi Perawat Buntut Komentar Pasien BPJS di Medsos

- Tim internal RSA UGM memeriksa perawat Dika Purnomo Aji terkait komentar bernada nirempati kepada pasien BPJS di Threads; ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Hasil pemeriksaan RSA UGM merekomendasikan sanksi kategori berat kepada PPNI, yang berwenang menentukan bentuk serta ranah hukuman bagi perawat tersebut.
- RSA UGM juga menjatuhkan sanksi internal: Dika, pegawai kontrak, dilarang menjalankan praktik keperawatan hingga keputusan PPNI diterbitkan.
Sleman, IDN Times - Tim internal Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) menuntaskan proses pemeriksaan salah seorang perawatnya yang diduga membuat komentar bernada nirempati kepada pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan melalui media sosial.
Lalu, apakah hasil pemeriksaan terhadap perawat bernama Dika Purnomo Aji tersebut?
1. Perawat akui perbuatannya

Dirut RSA UGM, Darwito mengatakan, Dika dimintai keterangan oleh tim etik dan hukum, komite serta kepala bagian keperawatan hingga SDM rumah sakit. Dika mengakui perbuatannya melontarkan komentar bernada nirempati terhadap Yurizal melalui Threads.
"Iya, ya sudah. Dengan, dengan adanya kita undang, kita verifikasi kemudian kita lakukan ya investigasi, ternyata benar dia juga mengakui, dia juga minta maaf, dan yang lain," kata Darwito saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
2. Rekomendasi sanksi berat
Darwito mengungkap hasil pemeriksaan menghasilkan rekomendasi sanksi kepada Dika yang telah disampaikan ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
"Sanksinya itu kategori berat," tegas Darwito.
Sanksi berat diberikan sebagai efek jera, sekaligus pelajaran bagi para nakes supaya berpegang pada etika, termasuk saat menggunakan media sosial. Menurutnya bentuk dan ranah penjatuhan sanksi berat ini adalah kewenangan PPNI. rumah sakit hanya memberikan rekomendasi.
3. Dilarang praktik keperawatan
Darwito juga menyebut RSA UGM turut memberikan sanksi internal kepada Dika yang merupakan pegawai kontrak di rumah sakit tersebut. Dika tidak diperbolehkan melakukan praktik keperawatan sampai muncul keputusan dari PPNI. "Sementara mesti langsung kita lakukan untuk tidak boleh praktik dia sebagai perawat," tutup Darwito.

















