Miris, Balita di Sleman Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual

- Balita 3,5 tahun di Sleman diduga mengalami kekerasan seksual setelah ibunya menemukan bercak darah pada popok, disertai luka tidak wajar berdasarkan pemeriksaan medis.
- Ibu korban melapor ke Polresta Sleman pada 22 April 2026 terkait dugaan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual, setelah mantan suami berupaya mengambil anak secara paksa.
- Kuasa hukum menyebut tiga permintaan mediasi untuk mencabut laporan; polisi masih menyelidiki dan menyiapkan gelar perkara guna menentukan peningkatan ke tahap penyidikan.
Sleman, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang balita berusia 3,5 tahun di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan perkara ini telah masuk ke Polresta Sleman sejak April 2026 dan hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak korban saat ini didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman melalui kuasa hukum Refingo Krishna Andyamond sejak akhir Agustus 2026.
1. Ibu korban temukan bercak darah di Pampers
Dugaan kekerasan ini berawal pada 31 Maret 2026 saat sang ibu menjemput anaknya dari rumah mantan suaminya, yang selama ini ikut berbagi pengasuhan. Keesokan harinya setelah dijemput atau tanggal 1 April 2026, ibu korban menemukan bercak darah pada popok putrinya ketika hendak memandikannya.
"Awalnya tidak tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus, saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," kata Refingo saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Pihak Puskesmas yang menemukan luka tidak wajar merujuk korban ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan visum. Akibat perdarahan yang terus berlangsung, korban kemudian dirujuk kembali ke RSUP Dr. Sardjito.
2. Ibu korban lapor polisi setelah mantan suami hendak ambil paksa anak
Ibu korban memutuskan resmi melapor ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah mantan suaminya mendadak berupaya mengambil anak tersebut secara paksa dengan melibatkan pesan dari pihak yang diduga oknum aparat.
Ibu korban tak paham maksud dari si mantan suami tersebut. Namun, hal tersebut malah meyakinkan ibu korban untuk membuat laporan kepolisian di Polresta Sleman.
"Cuman hingga saat ini, itu prosesnya masih lidik," katanya.
Laporan resmi tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual tanpa mencantumkan nama terlapor secara spesifik.
3. Kuasa hukum sebut ada tiga kali permintaan mediasi
Refingo menyebut setelah itu malah ada sejumlah upaya permintaan mediasi dari sang mantan suami kepada ibu korban, yakni tanggal 11 Juli, 24 dan 26 Agustus.
"Itu juga meminta aparat setempat, aparatur pemerintahan juga dimintain tolong untuk memediasikan, gitu," kata Refingo.
Pihaknya melihat keanehan di sini, terlebih maksud sang mantan suami meminta laporan kepolisian dicabut melalui mediasi ini.
"Ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya. Cuman ini seolah malah meminta untuk mencabut laporan tersebut, gitu. Bahkan ada beberapa, beberapa kali mediasi," beber Refingo.
"Walaupun secara tidak langsung beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," lanjutnya.
Korban sekarang diasuh oleh kerabat, sementara Pekerja Sosial (Peksos) Sleman melakukan pendekatan agar yang bersangkutan memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang dialaminya.
Setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan SP2HP pada 1 September 2026, kepolisian memberikan tanggapan pada 10 September.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus ini. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang bersiap melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus ini.
"Sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Argo.




















