Purbaya Dicopot Saat Rapat, Guru Besar UMY Soroti Kepatutan Pemerintah

- Purbaya Yudhi Sadewa dicopot saat mengikuti rapat Komite IV DPD RI tentang RAPBN 2027, setelah menerima telepon dari Mensesneg Prasetyo Hadi; Presiden Prabowo lalu melantik Suahasil Nazara.
- Prof. Ridho Al-Hamdi menegaskan pergantian menteri adalah kewenangan presiden, tetapi menilai pemberhentian saat agenda resmi berlangsung perlu memperhatikan kepatutan, penghormatan, dan komunikasi terstruktur.
- Ridho menilai popularitas serta kebijakan Purbaya dapat menjadi bagian dinamika politik, sementara pergantian mendadak berpotensi mengganggu program dan penataan birokrasi Kementerian Keuangan.
Yogyakarta, IDN Times - Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026) terjadi saat sejumlah agenda pemerintahan masih berlangsung. Pada hari yang sama, Purbaya mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI untuk membahas sejumlah isu terkait Rancangan APBN 2027 sebelum kemudian digantikan Suahasil Nazara.
Purbaya meninggalkan rapat setelah mendapat telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai Menteri Keuangan yang baru.
Guru Besar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ridho Al-Hamdi, menyebut pergantian menteri merupakan kewenangan presiden karena menteri bertindak sebagai pembantu presiden. Meski demikian, ia menilai proses pergantian juga dapat dilihat dari aspek kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam perspektif kekuasaan, pergantian menteri kapan saja merupakan hal yang dimungkinkan. Tetapi kalau dilihat dari perspektif kepatutan dan budaya kita, cara pemberhentian juga perlu diperhatikan. Seorang pemimpin tetap perlu menunjukkan bagaimana menghormati orang yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai pembantunya,” ujar Prof. Ridho, Rabu (16/9/2026), dilansir laman resmi UMY.
Pertanyakan pola komunikasi pemerintah
Menurutnya, pemberhentian menteri saat masih menjalankan agenda resmi pemerintahan dapat memunculkan pertanyaan terkait pola komunikasi dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai penyampaian keputusan secara resmi dan terstruktur kepada pejabat terkait dapat mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kalau memungkinkan, pemberitahuan disampaikan secara resmi dan orang yang bersangkutan dipanggil lebih dahulu. Jelaskan bahwa akan ada pergantian. Kekuasaan memang punya kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi kepatutan dan komunikasi tetap penting. Kekuasaan bisa terasa kejam ketika orang yang sedang bekerja tiba-tiba harus menerima keputusan seperti itu,” katanya.
Popularitas bisa menimbulkan dinamika

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan). Menurut Prof. Ridho, dinamika serupa dapat terjadi ketika seorang menteri semakin dikenal masyarakat. Popularitas tersebut, menurutnya, dapat membentuk dinamika politik karena seorang menteri memiliki ruang dan pengaruh publik yang lebih besar.
“Ketika seorang menteri semakin dikenal dan menjadi bintang di tengah masyarakat, tentu muncul dinamika politik. Kekuasaan memiliki pertimbangan sendiri untuk menjaga keseimbangan. Karena itu, posisi seorang menteri tetap berada dalam struktur sebagai pembantu presiden,” jelas Prof. Ridho.
Terkait Purbaya, Prof. Ridho menilai sejumlah kebijakan selama menjabat turut menjadi bagian dari dinamika tersebut. Ia menyinggung sikap Purbaya terkait permintaan pendanaan Danantara serta penataan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Namun, ia menegaskan alasan resmi pergantian menteri tetap menjadi kewenangan presiden.
Pergantian menteri pengaruhi dinamika internal
Dari sisi birokrasi, Prof. Ridho menilai pergantian pejabat secara mendadak dapat memengaruhi dinamika internal kementerian, terutama ketika program kerja dan penataan birokrasi masih berlangsung. Sebelumnya, Purbaya diketahui melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kalau terjadi pergantian, yang harus dijaga adalah sistemnya. Jangan sampai perubahan figur kemudian membuat arah kerja birokrasi berubah secara mendadak dan mengganggu program yang sudah dirancang. Pemerintahan harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan publik,” pungkasnya.
Menurut Prof. Ridho, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran terkait penggunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Ia mengingatkan agar keputusan politik tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan kekuasaan.
“Partai politik dan penguasa harus mengembangkan visi untuk kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan jabatan atau kelompoknya. Pada akhirnya, pemerintah akan berhadapan langsung dengan rakyat yang merasakan dampak dari setiap keputusan politik,” tegas Prof. Ridho.


















