Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Sleman, Tersangka Kabur

- Polresta Sleman menetapkan NH alias GN sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, FN, setelah gelar perkara pada 13 September 2026.
- Polisi masih melacak NH alias GN yang telah meninggalkan rumah sejak laporan FN pada 7 September 2026; status DPO belum diterbitkan dan proses penangkapan berjalan.
- FN melaporkan dugaan pemerkosaan hingga hamil pada Desember 2025-Januari 2026 di area ponpes; tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sleman, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan NH alias GN sebagai tersangka.
NH alias GN merupakan mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan terhadap FN, seorang alumni santriwati ponpes.
1. Polisi cari keberadaan tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti) Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 13 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Namun, polisi belum berhasil menemukan NH alias GN. Penyidik saat ini masih melacak keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan.
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran oleh pihak kami. Mudah-mudahan segera kami dapatkan karena keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya," kata Wiwit ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Senin (14/9/2026).
2. Tidak berada di rumah saat dipolisikan
NH alias GN diketahui tidak lagi berada di kediamannya sejak FN melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Wiwit memastikan pencarian terhadap tersangka tetap dilakukan. Namun polisi belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap NH alias GN. "Belum kita keluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," kata Wiwit.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat NH alias GN menggunakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara 12 tahun dan/atau denda kategori 7.
3. Dugaan peristiwa dan klarifikasi Ponpes
Perkara bermula dari laporan FN, seorang alumni santriwati salah satu ponpes di Sleman. FN diduga mengalami pemerkosaan hingga hamil. Dugaan tindak pidana disebut berlangsung pada Desember 2025 dan Januari 2026 di area ponpes.
NH alias GN disebut sebagai salah satu pengurus ponpes tempat FN mengabdi. Namun, pihak ponpes memberikan klarifikasi mengenai statusnya.
Ahmad Khoirul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah Muh. Marom, membenarkan NH alias GN merupakan pihak yang dilaporkan ke polisi. NH disebut bukan pengurus tapi anak menantu dari keluarga pondok. Pihak ponpes memandang FN sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut dan menyebut istri GN sebagai korban.


















