Pengurus Ponpes Sleman Diduga Perkosa Santriwati hingga Hamil

- Pengurus ponpes berinisial GN dilaporkan atas dugaan perkosaan dua kali terhadap santriwati berusia 21 tahun di Sleman pada Desember 2025 dan Januari 2026.
- Korban, yang mengabdi di ponpes setelah lulus, disebut mengalami trauma dan hamil dengan perkiraan persalinan Oktober 2026; keluarga menolak rencana pemindahan ke Lampung serta adopsi bayi.
- Keluarga dan kuasa hukum menyerahkan bukti USG, meminta perlindungan korban serta pengusutan profesional; Polresta Sleman membenarkan laporan dan akan melakukan penyelidikan.
Sleman, IDN Times - Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipolisikan atas dugaan perkosaan terhadap salah seorang santriwatinya. Terduga pelaku berinisial GN, yang disebut merupakan salah seorang pengurus ponpes tempat korban kini mengabdi.
Sedangkan korban yang kini berusia 21 tahun kemudian diketahui hamil. Kini usia kehamilannya mendekati waktu persalinan. Kasus ini sedang ditangani Polresta Sleman.
Dugaan perkosaan terjadi dua kali
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menuturkan dugaan perkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali.
"Kejadiannya Desember 2025 dan Januari 2026," kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Gusti, korban merupakan santriwati lulusan ponpes tersebut. Ia menempuh pendidikan mulai jenjang SMP hingga SMA di ponpes itu. Setelah lulus, korban masih mengabdi di sana selama sekitar dua tahun tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.
Menurut Gusti, dugaan peristiwa pertama terjadi setelah GN meminta korban datang ke ruangannya dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Saat korban masuk, pintu ruangan tersebut justru disebut dikunci. Di tempat itulah dugaan perkosaan terjadi.
Kejadian itu membuat korban mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma. Namun, dalam kondisi tersebut, GN diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Korban juga disebut mendapat ancaman bahwa keluarganya akan hancur apabila mengetahui peristiwa tersebut. Karena khawatir keluarganya terpukul, korban akhirnya memilih untuk diam.
"Pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," kata Gusti.
Namun, dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi pada Januari 2026. Korban kemudian diketahui hamil. Hari Perkiraan Lahir (HPL) korban diperkirakan pada Oktober 2026.
Gusti juga mengungkap adanya dugaan upaya tertentu untuk menutupi perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan dugaan rencana pernikahan siri maupun langkah lain agar kasus yang dialami korban tidak terungkap.
Sebagai bukti tambahan, Gusti menunjukkan salinan hasil ultrasonografi (USG) yang menurutnya menjadi bukti kehamilan kliennya. Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sleman.
Gusti menyampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), keterangan korban dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Ia juga menilai sumpah korban serta bukti medis berupa hasil USG dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dalam penanganan perkara.
Korban sempat diungsikan ke Magelang

Kuasa hukum korban dugaan perkosaan pengurus ponpes di Sleman, Gusti Rian Saputra. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Kakak korban, M, mengatakan kondisi psikologis adiknya kini mulai membaik. Sebelumnya, korban disebut mengalami trauma sehingga membutuhkan waktu sebelum akhirnya melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi.
M yang kini tinggal di Ngawi menjadi salah satu anggota keluarga pertama yang mengetahui kehamilan adiknya. Setelah mendapat kabar tersebut, ia kemudian berupaya mencari dan menjemput korban.
Menurut M, korban sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan akan dibawa ke Lampung. Di sana, korban disebut akan melahirkan, sedangkan bayinya direncanakan untuk diadopsikan. Setelah itu, korban disebut akan dipulangkan.
"Mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, "Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas." Saya bilang, "Nggak boleh seperti itu". Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu," kata M.
M akhirnya menemukan korban di tempat yang disebut berada di wilayah Geger, Magelang. Adiknya, menurut dia, saat itu sedang diungsikan. Ia kemudian menjemput adiknya secara langsung.
"Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba," ucapnya.
Pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum kini meminta polisi mengusut perkara tersebut secara profesional. Mereka berharap dugaan tindak pidana itu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Selain proses hukum, keluarga juga meminta adanya perlindungan bagi korban, mengingat kondisi psikologis serta kehamilan yang tengah dijalaninya.
Polisi tindak lanjuti laporan
Kuasa hukum pihak ponpes, Heri Purwanto, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan keterangan untuk merespons dugaan peristiwa yang telah dilaporkan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan peristiwa tersebut.
"Nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman," imbuhnya.



















