Polisi Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Balita

- Polresta Sleman menetapkan S (33), ayah kandung korban berusia 3,5 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan pada 21 September 2026 dan menahannya di Rutan Polresta Sleman.
- Ibu korban melapor setelah menemukan bercak darah pada popok anak sehari usai dijemput dari rumah mantan suami; pemeriksaan medis menemukan luka tidak wajar dan perdarahan berlanjut.
- Laporan dibuat 22 April 2026 atas dugaan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual, setelah mantan suami disebut berupaya mengambil anak paksa; kuasa hukum mencatat tiga permintaan mediasi untuk mencabut laporan.
Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menetapkan status tersangka pada S (33), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Dugaan tindak kekerasan seksual ini telah dilaporkan pada April 2026 lalu oleh mantan istri pelaku atau ibu korban.
"S adalah ayah kandung korban," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Kamis (1/10/2026).
1. Tersangka sudah ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times) Argo menuturkan, S ditetapkan sebagai tersangka per 21 September 2026. Menurutnya, yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisan. Dugaan perkara ini masih dalam tahap penyidikan
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," imbuh Argo.
2. Mantan suami hendak ambil anak
Kuasa hukum keluarga korban, Refingo Krishna Andyamond, mengatakan dugaan peristiwa bermula ketika ibu korban menjemput putrinya dari rumah mantan suaminya pada 31 Maret 2026. Anak tersebut selama ini kerap dititipkan kepada mantan suami saat ia bekerja.
Keesokan harinya, ibu korban menemukan bercak darah pada popok anaknya saat hendak memandikannya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda DIY setelah ditemukan luka yang dinilai tidak wajar. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito karena perdarahan berlangsung selama beberapa hari.
3. Ada tiga kali permintaan mediasi
Laporan kepolisian dibuat pada 22 April 2026 setelah mantan suami ibu korban tiba-tiba berupaya mengambil anak secara paksa. Refingo menyebut laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual. Namun, ibu korban tidak secara spesifik mencantumkan nama terlapor dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Setelah laporan dibuat, Refingo menyebut terdapat tiga kali permintaan mediasi dari mantan suami ibu korban, yakni pada 11 Juli, 24 Agustus, dan 26 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut, pihaknya menyebut ada permintaan agar laporan kepolisian dicabut.
"Walaupun secara tidak langsung beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," kata Refingo saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















