Bawa Parang ke Sekolah, Wali Murid Aniaya Guru SD di Sleman
- Wali murid berinisial TM (44) diduga menganiaya guru SD Negeri Ledoknongko, Sleman, HK (40), dengan parang pada 25 September 2026.
- HK mengalami luka di lengan kiri setelah menangkis ayunan parang yang diduga mengarah ke lehernya saat berada di lingkungan sekolah.
- Kasus diduga dipicu miskomunikasi terkait persoalan anak TM di kantin sekolah; polisi menyita parang, menetapkan TM sebagai tersangka, dan menahannya.
Sleman, IDN Times - Seorang wali murid berinisial TM alias S (44) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap salah satu guru SD Negeri Ledoknongko, Turi, Sleman, DIY.
Korban dalam peristiwa ini berinisial HK (40), warga Kalibawang, Kulon Progo, DIY. Akibat tindakan pelaku, ia mengalami luka pada lengan kiri setelah berupaya menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher.
Wali murid diduga aniaya guru dengan parang
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menuturkan, peristiwa terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di lingkungan SD Negeri Ledoknongko bersama sejumlah guru. Berdasarkan keterangan awal, korban melihat TM membawa senjata tajam berupa parang.
Korban kemudian mendekati TM. Saat itu, terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban.
"Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka," kata Argo dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Persoalan bermula dari miskomunikasi

ilustrasi panggilan telepon, menelepon (pexels.com/cottonbro studio) Argo mengatakan perkara tersebut bermula dari persoalan yang melibatkan anak TM dan pihak sekolah. Anak tersebut diduga mengambil jajanan di kantin sekolah.
"Info yang kami dapat, anak pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus," jelas Argo.
Sebelumnya, ibu dari anak tersebut telah dipanggil pihak sekolah. Persoalan itu kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan selesai.
Setelahnya, ibu tersebut menelepon suaminya, yaitu TM. Polisi menduga saat itu terjadi miskomunikasi yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap HK.
Polisi amankan parang dan tahan tersangka
Selanjutnya, Petugas Polsek Turi yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan TM beserta barang bukti. Polisi turut menyita sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, menangkap, dan memeriksa TM.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Argo.
Argo mengatakan perkara tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan secara aman serta tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam. Warga juga diminta melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















