Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Keracunan MBG di Sleman, BGN Ungkap Cara Reimburse Biaya Berobat

Kota Yogyakarta
Dugaan Keracunan MBG di Sleman, BGN Ungkap Cara Reimburse Biaya Berobat
ilustrasi keracunan makanan (vecteezy.com/Prakasit Khuansuwan)
  • BGN menyatakan biaya layanan kesehatan guru dan penerima manfaat yang mengalami gangguan usai mengonsumsi menu MBG di SPPG Turi Wonokerto menjadi perhatian dan tanggung jawabnya.
  • Biaya perawatan, obat, dan layanan kesehatan dapat diajukan untuk penggantian melalui KPPG setempat kepada Biro Umum dan Keuangan BGN.
  • Pengajuan reimburse wajib menyertakan surat permohonan, rincian tagihan, kuitansi, resep atau bukti obat, dokumen medis, identitas penerima manfaat, serta dokumen pendukung lain untuk verifikasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sleman, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tak lepas tangan dalam pembiayaan bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan atau gejala keracunan usai mengonsumsi menu program makan bergizi gratis (MBG).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Harsono Budi Waluyo, merespons unggahan viral pengakuan seorang guru di Sleman yang diduga mengalami gejala keracunan usai mencicipi menu MBG.

  1. BGN tidak lepas tanggung jawab soal pembiayaan

    Harsono mengatakan biaya pelayanan kesehatan bagi penerima manfaat yang terdampak kejadian di SPPG Turi Wonokerto menjadi perhatian pihaknya.

    Terkait informasi mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penerima manfaat yang terdampak kejadian di SPPG Turi Wonokerto, Harsono menyampaikan bahwa biaya pelayanan kesehatan bagi guru yang sebelumnya menyampaikan keluhan melalui media sosial telah terlebih dahulu ditanggung oleh pihak SPPG pada Jumat, 11 September 2026.

    "Informasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, pada Senin, 14 September 2026, jajaran SPPG Turi Wonokerto kembali mendatangi yang bersangkutan untuk bersilaturahmi, melakukan klarifikasi, serta memastikan kondisi dan tindak lanjut pelayanan kesehatan yang telah diberikan," kata Harsono dalam keterangannya.

  2. Biaya perawatan dan obat bisa diajukan reimburse

    ilustrasi rumah sakit, pasien, perawat
    ilustrasi rumah sakit, pasien, perawat (pexels.com/RDNE Stock project)

    Harsono menjelaskan bahwa bagi penerima manfaat yang terdampak kejadian dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban biaya pelayanan kesehatan, termasuk biaya perawatan dan obat-obatan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dapat diajukan dengan mekanisme reimburse kepada BGN, dalam hal ini melalui Biro Umum dan Keuangan melalui KPPG setempat.

    "Biaya pengobatan penerima manfaat dapat diajukan melalui mekanisme reimburse dengan melengkapi dokumen pendukung," kata Harsono.

    Permintaan penggantian atau reimburse tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

    1. Surat pengajuan atau permohonan pertanggungjawaban pembiayaan dari fasyankes yang memberikan pelayanan kepada Biro Umum dan Keuangan BGN RI;
    2. Rincian tagihan pelayanan kesehatan dari fasyankes;
    3. Bukti pembayaran atau kuitansi yang sah;
    4. Resep dan/atau bukti pembelian obat, apabila terdapat pembelian obat;
    5. Bukti pelayanan atau dokumen medis yang relevan;
    6. Identitas penerima manfaat yang mendapatkan pelayanan; dan
    7. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

    Dijelaskan bahwa seluruh biaya yang diajukan didukung oleh dokumen yang sah agar dapat diverifikasi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

  3. KPPG Sleman pastikan penerima manfaat mendapat pendampingan

    Lebih jauh, Harsono menegaskan KPPG Sleman tetap memberikan perhatian kepada penerima manfaat yang terdampak kejadian tersebut.

    Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan proses pelayanan kesehatan serta administrasi pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.

    "KPPG Sleman juga memastikan proses administrasi dan pertanggungjawaban pembiayaan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More