Lurah DIY Enggan Serah Terima Barang KDMP, Tunggu Juklak-Juknis

- Sejumlah lurah di DIY menunda tanda tangan berita acara serah terima barang KDMP sambil menunggu juklak-juknis dan kepastian administrasi, bukan menolak program.
- Dokumen serah terima dinilai belum memuat nilai, harga, dan spesifikasi barang secara rinci, sehingga lurah khawatir aset kelurahan memicu temuan saat pemeriksaan.
- Lurah meminta verifikasi dan validasi kondisi barang serta pembagian tanggung jawab kerusakan sebelum penerimaan, meski distribusi barang ke sejumlah kelurahan sudah berjalan.
Yogyakarta, IDN Times – Sejumlah lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menandatangani berita acara serah terima barang untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Mereka masih menunggu kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), termasuk status serta tanggung jawab atas barang yang telah dikirim ke kelurahan.
Ketua Umum Nayantaka Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY, Gandang Hardjanata, mengatakan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program KDMP. Para lurah, menurutnya, hanya membutuhkan kepastian administrasi sebelum membubuhkan tanda tangan.
"Teman-teman itu tidak menolak. Suatu saat kalau sudah jelas, ya oke, welcome. Ini belum ada kejelasan, nah itu yang mereka belum setuju, bukan tidak setuju," kata Gandang yang juga menjabat sebagai Lurah Tamanmartani, Rabu (9/9/2026).
1. Nilai dan spesifikasi barang belum tercantum jelas

Mobil Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (IDN Times/Alya Achyarini) Gandang menjelaskan persoalan utama berada pada dokumen berita acara serah terima barang. Dalam dokumen tersebut, menurut dia, belum tercantum secara detail spesifikasi maupun nilai barang yang diterima.
Padahal, jika dokumen tersebut merupakan berita acara serah terima, barang yang diterima nantinya berpotensi menjadi aset pemerintah kelurahan. Kondisi itu membuat lurah khawatir muncul persoalan ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan.
"Barang itu kan menjadi tanggung jawab siapa? Tiba-tiba ada berita acara serah terima," ujarnya.
Menurut Gandang, apabila barang menjadi aset, seharusnya terdapat kejelasan mengenai nilai dan harga barang. Selain itu, spesifikasi barang juga perlu dicantumkan secara rinci.
"Nilai harga barang itu tidak tercantum di berita serah terima. Tidak ada spesifikasinya, harganya berapa. Teman-teman takut kesalahan karena itu akan menjadi aset," katanya.
2. Lurah khawatir tanggung jawab barang menjadi tidak jelas

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama) Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah siapa yang bertanggung jawab apabila barang mengalami kerusakan setelah diterima kelurahan. Gandang mencontohkan apabila sebuah kendaraan atau peralatan sudah diserahterimakan, kemudian mengalami kerusakan sebelum digunakan. Menurutnya, perlu ada kejelasan pihak yang menanggung risiko atas kerusakan tersebut.
"Kalau saya menerima, misalnya mobilnya, terus ternyata rusak sebelum dipakai, ini bisa menjadi tanggung jawab siapa? Kalau sudah serah terima berarti rusak di tangannya pemerintah kelurahan," ujarnya.
Karena itu, sejumlah lurah memilih menunda penandatanganan hingga seluruh prosedur dan pembagian tanggung jawab menjadi jelas. Gandang mengatakan, proses pengiriman barang ke sejumlah kelurahan juga sudah berlangsung. Sebagian barang bahkan telah berada di kelurahan atau lokasi KDMP.
Namun, ia menilai percepatan distribusi barang jangan sampai mengabaikan aspek administrasi. "Betul percepatan, tapi jangan meninggalkan administrasi. Kalau percepatan semua administrasi ini kurang, lurah sebagai pengguna terakhir tidak memikirkan nasibnya ke depan," katanya.
3. Menunggu verifikasi dan validasi

ilustrasi verifikasi (pexels.com/silvie) Gandang menilai semestinya barang yang diserahkan kepada KDMP terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut proses tersebut penting untuk memastikan kondisi, spesifikasi, standar bangunan maupun nilai barang telah jelas sebelum diterima oleh pihak kelurahan. "Kalau sudah ada verifikasi, sudah ada validasi, teman-teman harusnya mau," ujarnya.
Ia mengibaratkan persoalan tersebut seperti seseorang yang dinyatakan sehat. Pernyataan tersebut semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang berwenang. "Orang sakit menyatakan sehat kan gak bisa kalau belum dari dokter. Harus ada surat dokter. Gampangnya seperti itu," katanya.
Menurut Gandang, kejelasan administrasi juga diperlukan karena pihak yang melakukan pemeriksaan di kemudian hari belum tentu memahami konteks percepatan program tersebut. "Yang memeriksa juga lain, tidak memahami kondisi percepatan. Kalau kacamatanya melihat pengadaan harus begini-begini, dia pakai aturan yang dia periksa sendiri. Itu masalahnya," ujarnya.
Gandang mengakui sebagian lurah di DIY sudah menandatangani berita acara penerimaan barang. Namun, masih ada lurah lainnya yang memilih menunggu kejelasan juklak dan juknis. Ia tidak mengetahui secara pasti jumlah lurah yang belum menandatangani berita acara tersebut. Menurutnya, data mengenai jumlah kelurahan yang sudah maupun belum menandatangani berada di instansi terkait.
"Sebagian ada, sebagian sudah terlanjur tanda tangan. Yang belum tanda tangan menunggu aturan juklak-juknisnya itu banyak juga. Kalau berapa-berapanya saya tidak punya data, nanti ke dinas," katanya.
Gandang kembali menegaskan bahwa sikap para lurah bukan untuk menghambat program KDMP. Mereka, kata dia, hanya ingin memastikan seluruh prosedur telah terpenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. "Intinya ini yang bertanggung jawab siapa itu belum ada yang bilang, 'Ini menjadi tanggung jawab saya'. Yang penting ada kejelasan," ujarnya.
















