Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Pihak Ponpes di Sleman Buka Suara

- Ponpes Ash-Asholihah mengakui adanya laporan dugaan tindak pidana terhadap NH alias GN, yang disebut sebagai menantu keluarga pondok, bukan pengasuh atau pengurus pesantren.
- Pihak ponpes menyatakan FN adalah alumni santriwati dan peristiwa diduga terjadi di rumah GN, bukan aset pesantren; GN telah diberhentikan dari kepengurusan setelah investigasi internal.
- Kuasa hukum ponpes mendukung proses hukum di Polresta Sleman dan menyatakan tidak akan melindungi terlapor, sembari menilai pesantren serta keluarga pengasuh turut terdampak narasi kasus.
Sleman, IDN Times - Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, mengklarifikasi dugaan kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren.
Ahmad Khoirul Anwar, putra Muh. Marom yang merupakan pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, menyampaikan sejumlah poin untuk memberikan gambaran jelas perkara tersebut.
1. Tegaskan pelaku bukan pengasuh

Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, mengklarifikasi dugaan kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren. (IDNTimes/Tunggul Damarjati) Ahmad mengakui adanya laporan dugaan tindak pidana ke Polresta Sleman yang berkaitan dengan NH alias GN. Namun NH bukanlah pengurus ponpes melainkan menantu dari keluarga pondok.
"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh pengasuh pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, perempuan berinisial FN yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut merupakan alumni santriwati. Pihak ponpes menempatkan FN sebagai pihak ketiga dalam peristiwa. Dari sudut pandang pesantren, Ahmad menyebut pihak yang justru menjadi korban adalah istri GN.
Terkait tempat kejadian, Ahmad menjelaskan lokasi yang dimaksud berada di kawasan pondok. Namun, rumah tersebut tidak termasuk aset milik pesantren. Bangunan itu merupakan rumah yang ditempati GN bersama istrinya.
Ahmad menyebut kejadian pertama berlangsung pada Desember 2025, saat pesantren memasuki masa liburan. FN beberapa kali datang ke ponpes. Dalam beberapa kesempatan, kedatangannya disebut atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.
Menurut Ahmad, FN memiliki aktivitas pengabdian di lingkungan pesantren yang biasa disebut khidmah. Ia menjelaskan khidmah merupakan salah satu kebiasaan santri yang telah menyelesaikan pendidikan untuk tetap memberikan pengabdian di lingkungan pondok.
Adapun peristiwa kedua terjadi pada 29 Januari 2026. Ketika itu, istri GN berada di rumah sakit karena menjalani proses persalinan. "Pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad.
2. Ponpes klaim istri pelaku jadi korban
Persoalan tersebut terungkap pada Juli 2026. Saat itu, FN disebut mengaku menjalin hubungan terlarang dengan GN. Pihak pesantren melakukan investigasi dan mengambil keputusan untuk memberhentikan GN dari kepengurusan pondok. Ia dianggap terbukti melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
Setelah keputusan tersebut, ponpes menempuh langkah mediasi. Ahmad mengatakan pesantren menganggap persoalan telah diselesaikan melalui jalan kekeluargaan. Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, ponpes mengaku turut memfasilitasi pelaksanaan nikah siri antara GN dan FN. Prosesi itu dihadiri orangtua FN serta paman GN.
Namun, persoalan kembali menjadi perhatian setelah kesepakatan yang sebelumnya ditempuh secara kekeluargaan akhirnya dilaporkan FN ke polisi. Dalam pelaporan itu FN didampingi pengacara.
"Dalam hal ini sebenarnya istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Pelaku NH dengan Pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," tegas Ahmad.
Ahmad pun membantah anggapan pihak ponpes menyembunyikan FN di Geger, Magelang. Ia menjelaskan, keberadaan FN di wilayah tersebut merupakan permintaan orangtua FN, bukan karena upaya pihak pesantren untuk menyembunyikannya.
3. Ponpes dan keluarga menjadi korban
Sementara itu, Heri Kurniawan yang mewakili tim kuasa hukum ponpes menyatakan pihaknya mendukung proses hukum atas laporan terhadap GN di Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Heri menegaskan pesantren tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Ia memastikan ponpes tidak akan melindungi pihak yang dilaporkan apabila memang terbukti melakukan kesalahan.
Di sisi lain, Heri menilai Ponpes Ash-Asholihah Jonggrangan turut dirugikan akibat narasi yang berkembang terkait perkara tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pihak yang disebut dalam laporan, tetapi juga berimbas kepada keluarga pengasuh pondok. Ia menyebut Pak Kiai Marom memiliki lima anak, dan salah satu putrinya merupakan istri GN.
Heri menilai peristiwa tersebut mengganggu keharmonisan keluarga. Karena itu, ia meminta persoalan antara GN dan FN tidak serta-merta diposisikan sebagai persoalan yang dilakukan oleh institusi pesantren.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," ucap Heri.


















