Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelatih Renang Lecehkan Murid, Ortu Korban Tak Terima Tuntutan Terlalu

Kota Yogyakarta
Pelatih Renang Lecehkan Murid, Ortu Korban Tak Terima Tuntutan Terlalu
ilustrasi kolam renang (pixabay.com/Mariakray)
  • Pelatih renang senior EY diduga melecehkan muridnya, Y (15), tiga kali saat latihan pada 2024 hingga Agustus 2025, serta mengirim pesan bernada rayuan.
  • Keluarga menilai tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara terlalu ringan, meski terdakwa dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
  • Korban dilaporkan mengalami trauma; keluarga meminta sanksi etik, pencabutan lisensi EY, dan pelarangan keterlibatannya dalam kegiatan yang bersinggungan dengan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sleman, IDN Times - EY, seorang pelatih renang senior dari sebuah klub di Sleman diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap murid didiknya.

Kasus ini sudah di tahap persidangan. Keluarga korban bersuara setelah terduga pelaku hanya dituntut 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman.

Keluarga korban menilai EY semestinya dituntut lebih berat, demikian pula vonisnya nanti sebagai bentuk keadilan terhadap korban.

  1. Dugaan pelecehan di rumah pelaku dan kolam renang umum

    M, ibu korban menuturkan putrinya Y (15) dilatih oleh EY ketika masih duduk di bangku SMP pada 2024 lalu. Sementara dugaan tindakan tak senonoh pelaku terjadi sebanyak 3 kali hingga terakhir Agustus 2025. Kejadiannya, dua kali di gym dalam rumah EY saat latihan fisik dan satu kali di kolam renang umum yang disewa klub.

    "Itu dilakukan berkali-kali sejak dia (Y) mulai latihan fisik," kata M.

    Bukan cuma pelecehan seksual secara fisik, menurut M, putrinya juga kerap mendapat pesan WhatsApp bernada rayuan. Demikian pula lewat fitur pesan langsung pada platform media sosial lainnya.

    "Ya itu bentuk child grooming, menunjukkan perlakuan sayang sama muridnya itu seolah-olah seperti ini," ungkap M.

  2. Keluarga anggap tuntutan terlalu ringan

    ilustrasi kekerasan seksual
    ilustrasi kekerasan seksual (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    M melihat, rangkaian perbuatan EY ini menimbulkan trauma bagi putrinya. Dia bercerita, Y pernah beberapa kali terbangun ketika tengah malam. Setiap kali ini terjadi, badan putrinya menggigil dan wajahnya pucat. 

    Sementara dokter dari Instalasi Gawat Darurat dokter menyatakan tidak ada masalah kesehatan yang dialami Y. "Saya kira itu efek traumanya dia. Tapi ini sebelum dia cerita ya," ujarnya. 

    Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua kepada M setelah salah satu rekannya di klub renang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari EY.

    Singkat cerita, EY kemudian meminta maaf kepada ayah korban. Dia mengaku khilaf dan menyebut tindakannya ke Y cuma bercanda.

    Kendati, keluarga tetap memproses secara hukum. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada September 2025 dan EY ditetapkan statusnya sebagai tersangka 18 Februari 2026. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

    Sidang perdana perkara yang teregister dengan nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Smn ini digelar 26 Juni 2026. Selama proses hukum ini, korban dan keluarga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Women Crisis Center.

    "Sidangnya tertutup karena menyangkut anak, saya hadir satu kali waktu diperiksa sebagai saksi," bebernya.

    Ditinjau dari laman SIPP PN Sleman, terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tertulis pada laman, JPU menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul terhadap anak".

    Jaksa menunut EY dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, mengacu pada pasal tersebut hukuman maksimalnya adalah pidana penjara sembilan tahun. 

    "Tuntutan itu saya nilai terlalu ringan," katanya.

    Keluarga korban menduga rendahnya tuntutan akibat penerapan KUHP Nasional yang berlaku awal 2026. Sedangkan mereka melaporkan kasus ini ketika UU Perlindungan Anak masih berlaku dan KUHP Nasional belum diberlakukan.

    M mengaku sebagai orang yang tak terlalu paham mengenai hukum. Bilamana regulasi yang ditetapkan memang demikian, dia cuma bisa berharap agar majelis hakim menggunakan nuraninya secara arif dan berlandaskan kepentingan bagi anak saat menjatuhkan vonis nanti.

    "Apalagi pelaku ini kan tidak ditahan, saya di sini ya juga merasa memiliki tanggungjawab sosial supaya tak ada korban lain," kata M.

  3. Bersurat ke Kemenpora

    Di luar proses hukum, M mendesak agar pengurus Federasi Akuatik Indonesia DIY, KONI DIY, KONI Kab/Kota di DIY, seluruh pengurus klub renang yang ada di DIY untuk memberikan sanksi atau tindakan etik yang tegas kepada EY.

    "Kami bahkan sudah bersurat ke Kemenpora, tapi ya responsnya normatif," tuturnya.

    M turut meminta lisensi kepelatihan EY dicabut selamanya, serta tidak melibatkan yang bersangkutan dalam event apapun atau latihan regular yang bersinggungan dengan anak-anak.

    Terpisah, Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain membenarkan soal dugaan perkara yang kini disidangkan di PN Sleman.

    "Benar, perkaranya No 238/Pid.Sus/2026/PN Smn, terdakwa EA. Sidangnya sudah tuntutan, dituntut terbukti Pasal 415 huruf b KUHP, dan penjara 1,5 tahun," kata Jayadi saat dihubungi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More