Denny Indrayana Persoalkan Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

- Denny Indrayana mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan atau didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat.
- Denny menegaskan permohonan itu bukan pemakzulan Gibran, melainkan pemeriksaan keabsahan pencalonan sejak awal; ia menyoroti ketentuan PKPU tentang bukti pendidikan luar negeri.
- Meski dinilai terlambat, Denny meminta MK memeriksa substansi dalam sidang terbuka dan menantang pihak yang membantah untuk menunjukkan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat.
Denny Indrayana menjadi salah satu pihak yang mendorong agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum di MK. Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, menegaskan permohonan yang diajukan bukan berkaitan dengan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden atau pemakzulan. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan Gibran sejak awal.
1. Denny minta Gibran didiskualifikasi

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times) Denny mengatakan apabila seorang calon wakil presiden sejak awal dinilai cacat dalam pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan, maka konsekuensinya adalah pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon. "Yang kita minta adalah pembatalan, diskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden, karena sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat," ujar Denny, di Yogyakarta, Senin (14/9/2026).
Dia menilai persoalan tersebut berbeda dengan proses impeachment yang berkaitan dengan pemberhentian pejabat yang sudah menduduki jabatan. Ia menilai ada sejumlah aturan yang diakali, dan akhirnya dirinya memutuskan untuk mengadvokasi persoalan itu agar tidak dibiarkan.
Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Denny menyoroti Pasal 18 Ayat 3 yang menurutnya berkaitan dengan bukti tamat pendidikan SMA untuk mengakali aturan. Dalam poin tersbeut berbunyi; Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
2. Keterlambatan pengajuan bukan alasan mengabaikan substansi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Denny menyadari adanya pihak yang mempersoalkan permohonan tersebut karena dianggap sudah terlambat secara prosedural. Namun, dia berpendapat aspek prosedural tidak semestinya menghalangi pemeriksaan substansi jika terdapat persoalan konstitusional yang perlu diselesaikan.
Dia merujuk pada putusan MK dalam perkara di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Menurut Denny, perkara tersebut menjadi contoh bahwa persoalan batas waktu tidak serta-merta menghilangkan kewenangan untuk memeriksa cacat pencalonan.
"Kalau dikatakan sudah dua tahun, mau dua tahun, dua bulan sama-sama terlambat. Toh MK kemudian menunjukkan mereka ingin menegakkan keadilan konstitusional," katanya.
Denny mengatakan permohonan tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Dia berharap MK membuka ruang persidangan agar persoalan yang diajukan dapat diperiksa secara terbuka.
"Kami bermohon, berharap, agar Mahkamah membuka ruang persidangan supaya ini jelas, karena waktunya hanya 14 hari kerja," ujar Denny.
3. Denny tantang pihak yang membantah untuk menunjukkan bukti pendidikan Gibran

Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Denny juga menanggapi anggapan masyarakat yang menyebut langkah hukum tersebut memiliki motif politik atau merupakan persoalan turunan dari konflik terhadap Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Dia mengatakan tudingan mengenai motif seharusnya tidak menjadi fokus. Menurutnya, persoalan tersebut bisa diselesaikan secara sederhana dengan menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.
"Kalau teman-teman netizen, atau kelompok yang menyoalnya secara tidak substantif, sederhana saya menjawabnya, tunjukkan saja bukti tamat pendidikannya SMA-nya kami berhenti," katanya.
Denny menegaskan dirinya tidak secara khusus meminta ijazah SMA Gibran. Dia meminta bukti atau dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA yang ditempuh di luar negeri. "Saya tidak minta ijazah SMA. Saya minta surat keterangan penyetaraan UTS Insearch itu, mana dasarnya, sehingga keluar surat keterangan itu," ujarnya.
Denny menyebut dirinya juga menunjukkan dokumen pendidikan ketika memperoleh gelar dari luar negeri. Karena itu, dia meminta hal serupa dilakukan untuk menjelaskan persyaratan pendidikan Gibran. "Sepanjang tidak ada, jangan menyoal kami. Anda yang memperpanjang persoalan," kata Denny.



















