Manajemen On The Rock Bantah Tutup Akses Warga Sekitar Destinasi

- Manajemen On The Rock membantah menggusur warga dan menutup akses pantai, menyatakan jalur setapak tetap tersedia sementara area pembangunan dipagari demi keamanan.
- Manajemen menyebut 12 dari 16 pemilik warung telah setuju direlokasi, menandatangani kesepakatan, dan menerima tali asih; empat pemilik masih menolak pindah.
- WALHI, LBH Yogyakarta, dan Pokdarwis meminta pemerintah mengawasi On The Rock, menuding pembatasan akses, pelanggaran kawasan pesisir, serta operasi tanpa AMDAL dan izin lengkap.
Sleman, IDN Times – Manajemen destinasi wisata On The Rock buka suara terkait polemik pengembangan kawasan wisata di Pantai Drini-Watu Bolong, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, belakangan ini. Manajemen membantah tudingan bahwa mereka menggusur warga maupun menutup akses masyarakat menuju kawasan pantai.
Perwakilan Manajemen On The Rock, Tarko Sudiarno mengatakan polemik tersebut berawal dari rencana pengembangan kawasan yang berada di sekitar destinasi wisata tersebut. Menurutnya, sejak awal pihak manajemen telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat setempat.
"Jadi isu sekarang yang digoreng itu kisah menggusur penduduk yang membuka warung di sana, lalu juga menutup akses bagi warga. Bahkan sangat bombastis sekali sampai 400 orang enggak bisa mengakses ke sana," kata Tarko, di Sleman, Minggu (20/9/2026).
1. Manajemen sebut sudah relokasi 12 dari 16 warung

Penjelasan manajemen On The Rock terkait pengembangan destinasi wisata ini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Tarko menjelaskan, sebelum pengembangan dilakukan, terdapat 16 warung yang berdiri di area yang menurut manajemen merupakan bagian dari lahan perusahaan. Pihaknya kemudian melakukan pendataan dan pendekatan kepada para pemilik warung.
Dari 16 warung tersebut, Tarko menyebut 12 pemilik telah menyetujui pemindahan. Mereka disebut telah menandatangani kesepakatan dan menerima uang tali asih dari pihak manajemen. "Jadi dari 16 tersebut akhirnya tinggal empat orang yang mengaku punya warung di situ. Dua belas sudah selesai, sudah tanda tangan dan sudah menerima uang tali asih," ujarnya.
Menurut Tarko, manajemen juga menyiapkan tempat baru bagi warga yang terdampak. Ia mengatakan pendekatan serupa sebelumnya telah dilakukan ketika On The Rock mulai beroperasi.
Salah satu bentuk kompensasi, lanjut dia, dilakukan dengan memberikan kesempatan kerja kepada warga terdampak. Tarko mencontohkan seorang warga yang sebelumnya bekerja sebagai fotografer di kawasan tersebut kini diberi kesempatan menjadi fotografer di On The Rock. "Jadi misalnya ada yang dulu jadi fotografer di sini, sekarang kita jadikan fotografer di On The Rock dan penghasilannya lumayan besar," katanya.
Tarko mengatakan persoalan kemudian berkembang karena masih ada empat pemilik warung yang belum bersedia pindah. Menurut dia, pihak manajemen sebelumnya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Ia menyebut para pemilik warung sempat menyatakan kesediaan untuk pindah setelah tempat usaha baru yang disiapkan manajemen selesai dibangun. Namun, menurut Tarko, dalam perkembangannya muncul penolakan yang kemudian didukung sejumlah lembaga dan kelompok masyarakat. Ia menyebut jumlah warga yang dikaitkan dengan penolakan tersebut juga berkembang. "Dari 16, 12 selesai, malah berkembang jadi 36 orang yang mengatasnamakan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata)," ujarnya.
Sementara itu, persoalan tersebut memang telah menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. LBH Yogyakarta dan WALHI Yogyakarta sebelumnya menyatakan mendampingi warga yang tergabung dalam Pokdarwis Pantai Watu Bolong. Mereka menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan akses warga, ruang hidup, serta pengembangan industri pariwisata di kawasan tersebut.
2. Bantah tutup akses untuk 400 warga

Potret On The Rock Pantai Drini (instagram.com/ontherock.yk) Terkait tudingan penutupan akses bagi sekitar 400 warga, Tarko membantahnya. Ia mengatakan akses jalan setapak menuju kawasan pantai masih tersedia. Menurut dia, penutupan yang dilakukan manajemen berada di area yang sedang digunakan untuk kegiatan pembangunan. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk menjaga keamanan material dan aktivitas pembangunan. "Menutup akses enggak. Menutup area, tapi jalan setapaknya masih," kata Tarko.
Ia menilai informasi mengenai 400 warga yang disebut tidak dapat mengakses kawasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tarko menjelaskan, manajemen menutup area tertentu dengan pagar karena sedang melakukan pembangunan. Namun, menurut dia, masyarakat masih dapat menggunakan jalur lain untuk menuju kawasan pantai.
Polemik mengenai akses ini sebelumnya juga disampaikan warga dan organisasi pendamping. LBH Yogyakarta dan WALHI Yogyakarta menyebut terjadi pembatasan akses menuju Pantai Watu Bolong sejak Agustus 2026. Mereka menyatakan pembatasan tersebut berdampak terhadap aktivitas warga, termasuk pedagang dan masyarakat yang biasa beraktivitas di kawasan pantai.
3. Manajemen sebut pengembangan sudah disosialisasikan

Potret On The Rock Pantai Drini (instagram.com/ontherock.yk) Tarko menegaskan pengembangan kawasan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah di tingkat kalurahan hingga kabupaten. Ia menyebut proses tersebut dilakukan beberapa kali sebelum pengembangan dimulai. "Kita sudah mulai sosialisasi di kelurahan sana sampai tiga kali. Waktu sosialisasi enggak ada masalah," ujarnya.
Menurut Tarko, pemerintah daerah juga mengetahui rencana pengembangan tersebut. Ia mengatakan keberadaan On The Rock dinilai memberikan dampak terhadap sektor pariwisata dan pendapatan daerah. Tarko juga menyoroti tingginya kunjungan wisatawan ke On The Rock sejak beroperasi pada Desember 2025. Menurut dia, tingginya jumlah wisatawan turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.
Ia menyebut pada periode tertentu terjadi antrean kendaraan menuju kawasan wisata Gunungkidul karena tingginya kunjungan wisatawan. "Kalau kemarin awal-awal sampai bulan Juli itu selalu macet ke arah sini (On The Rock), tiga jam baru sampai sini karena antreannya luar biasa," ujarnya.
Tarko menegaskan pihak manajemen terbuka terhadap kritik maupun masukan terkait pengembangan kawasan tersebut. Ia juga menyatakan siap menjelaskan dasar penguasaan lahan serta alasan manajemen melakukan pembatasan area selama proses pembangunan berlangsung. "Ini salah satu yang untuk menggoreng kita On The Rock. Tapi yang jelas ini ada SHM sendiri dan milik kita," katanya.
Pada kesempatan tersebut Tarko juga menyinggung sejumlah perizinan yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Ia menyebut sejumlah perizinan telah dipenuhi dan ada beberapa yang masih dalam proses.
4. Walhi minta sikap tegas pemerintah

Potret On The Rock Pantai Drini (instagram.com/ontherock.yk) Diketahui sebelumnya, dalam keterangan pers, Walhi Yogyakarta bersama LBH Yogyakarta dan Pokdarwis Watu Bolong meminta sikap tegas dan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pengawasan pembangunan usaha wisata On The Rock dan perlindungan hak-hak warga. Dorongan tersebut menyikapi dugaan penutupan atau pun pembatasan akses jalan atas pantai Watu Bolong pada Rabu (13/8/2026).
Staff Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana menegaskan keberadaan On The Rock sejak awal telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) karena telah melakukan pembangunan di kawasan sempadan pantai dan telah melakukan pelanggaran hak akses publik untuk mengakses kawasan pesisir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K. Selain itu, ada sejumlah peraturan lain yang melarang bentuk privatisasi dan penutupan akses ke pantai, seperti Perpes No. 51 Tahun 2016 dan Permen KP No. 21 Tahun 2018.
Egit menambahkan, pelanggaran lain yang juga tidak dapat dianggap remeh adalah kenyataan bahwa On The Rock selama ini beroperasi tanpa AMDAL dan secara terang-terangan melakukan perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi. Merujuk ke Pasal 23 UUPLH, aktivitas On The Rock telah memenuhi kriteria Berdampak Penting karena telah melakukan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dan proses serta kegiatan yang hasilnya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam. Sementara itu, Pasal 8 PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mentenpakan bahwa setiap rencana usaha yang lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL.
“Kenyataan ini sebenarnya telah diungkap sendiri oleh Pemkab Gunungkidul pada Maret 2026 yang menyatakan 13 industri pariwisata, termasuk juga On The Rock, beroperasi tanpa memiliki izin lengkap. Namun, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas seperti penutupan pada industri pariwisata yang melakukan perusakan, seperti On The Rock. Hingga hari ini, kita masih bisa On The Rock masih terus berekspansi. Apabila dibiarkan, kerusakan akan semakin memburuk dan warga semakin terancam tergusur dari ruang hidupnya,” ujar Egit.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















