Dugaan Pungli Food Truck di Alkid, Keraton hingga Polisi Buka Suara

- Pemilik food truck Bolosego menghentikan jualan di Alkid setelah mengaku diminta biaya parkir Rp1 juta per hari, konsumsi, dan biaya listrik meski telah mengantongi izin Keraton.
- Keraton Yogyakarta menegaskan permintaan pembayaran dan hal lain yang dikeluhkan Bolosego bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton.
- Pengelola parkir menyebut biaya Rp1 juta per hari disepakati untuk blok area dan membantah meminta konsumsi; Dishub serta Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dugaan pungli dan keterlibatan polisi.
Yogyakarta, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-alun Selatan (Kidul) Keraton Yogyakarta alias Alkid ramai di media sosial. Peristiwa ini dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa.
Dyah mengungkap pengalaman yang dialaminya melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit, ia menceritakan operasional food truck miliknya di Alkid pada 16-20 September 2026. Sebelum berjualan, pihak Bolosego telah mengantongi izin pihak Keraton Yogyakarta. Namun, kegiatan usaha itu hanya berjalan sehari.
1. Diminta bayar parkir hingga sediakan konsumsi
Keputusan memindahkan food truck lantaran sejumlah permintaan yang diterima Dyah. Salah satunya terkait pembayaran kepada seseorang yang mengaku sebagai juru parkir.
Awalnya, Dyah mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Tak hanya soal parkir, Dyah juga mengaku mendapat permintaan lain, yaitu menyediakan makanan untuk 10 orang dan makanan bagi tiga anggota polisi. Ia juga menyebut terdapat biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk operasional food truck. Berbagai permintaan tersebut akhirnya membuat Dyah menghentikan kegiatan jualan di Alkid. Ia menyatakan permintaan tersebut tidak wajar.
2. Keraton pastikan pungutan bukan bagian dari izin
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan pihak Keraton Yogyakarta memberikan izin kepada Bolosego untuk berjualan menggunakan food truck sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan permintaan pembayaran parkir maupun sejumlah hal lain yang diceritakan pemilik Bolosego bukan bagian perizinan dari Keraton Yogyakarta.
"Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," kata GKR Condrokirono dalam keterangan resmi.
Keraton Yogyakarta turut menyayangkan kejadian tersebut hingga akhirnya disampaikan ke publik melalui media sosial. Pihak Keraton berharap persoalan yang berada di luar mekanisme perizinan dapat ditangani oleh pihak yang berwenang.
3. Pengelola parkir dan polisi ikut buka suara
Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika pihak Bolosego datang untuk menggunakan area parkir di kawasan Alkid untuk kepentingan operasional food truck.
Lahan berukuran sekitar 25x5 meter itu disepakati akan digunakan dengan biaya Rp1 juta per hari. "(Area parkir) diblok untuk satu food truck, kami juga punya bukti (percakapan)," katanya di Mapolsek Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (18/9/2026). Supriyo menyebut lahan tersebut sengaja dikosongkan agar aktivitas food truck tidak terganggu kendaraan wisatawan.
Terkait konsumsi, Supriyo membantah pihak pengelola parkir meminta makanan. Ia menyebut konsumsi justru ditawarkan pihak Bolosego dan terdapat bukti percakapan mengenai hal tersebut.
Menurut Supriyo, jumlah petugas parkir mencapai 15 orang. Namun, kebutuhan konsumsi yang dicatat hanya untuk 10 orang. Ia juga menyebut anggaran yang ditawarkan dan disepakati senilai Rp1 juta untuk kebutuhan selama lima hari.
Lebih lanjut uang Rp6 juta yang sempat diterima pengelola parkir, Supriyo mengatakan separuhnya telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. "Sudah dikembalikan sebagian (separuh)," klaim dia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Aminudin Aziz mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Ia merujuk Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Menurut Aziz, Dishub Kota Yogyakarta di kawasan tersebut hanya memiliki kewenangan mengatur rambu parkir. Ia menambahkan, apabila terdapat pungutan parkir yang dikeluhkan masyarakat, pungutan tersebut dipastikan bukan berasal dari juru parkir resmi yang izinnya diterbitkan Dishub.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk, baik truk sedang, truk besar, truk gandeng, bus sedang, bus besar (di Kota Yogyakarta). Yang kita keluarkan izin parkir tuh hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan di Kota Yogyakarta," jelasnya.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta turun tangan menindaklanjuti informasi tersebut. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan Kapolresta telah memerintahkan Satreskrim dan Seksi Propam untuk mendalami dua hal, yakni narasi mengenai anggota polisi yang disebut mendapat jatah makanan serta dugaan pungli di Alkid.
"Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan.



















