Polisi Jebloskan Pemerkosa Alumni Santri Ponpes di Sleman ke Penjara

- Polisi menahan NH alias GN, mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman, setelah ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 September 2026.
- NH diduga memperkosa alumni santriwati FN pada Desember 2025 dan Januari 2026. Korban, yang mengabdi membantu keluarga tersangka, kini hamil sekitar delapan bulan.
- Pernikahan siri pada Juli 2026 tidak menghentikan penyidikan. NH dijerat UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Sleman, IDN Times - Polisi menahan NH alias GN (45), mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan.
NH sebelumnya dipolisikan atas dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati berinisial FN (21) yang terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Akibatnya, FN mengandung dengan usia kehamilan saat ini sekitar delapan bulan.
1. Ditahan usai penuhi panggilan pemeriksaan
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan penahanan dilakukan setelah NH memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. NH dibawa petugas menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman.
"NH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Cahya di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).
NH merupakan menantu keluarga Ponpes Ash-Sholihah, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 13 September 2026.
2. Korban mengabdi di keluarga pelaku
Cahya menjelaskan, kedekatan antara tersangka dan korban menjadi salah satu latar belakang kasus tersebut. Setelah menyelesaikan pendidikan di ponpes, FN disebut tetap mengabdi dengan membantu keluarga NH.
"Korban sendiri itu mengabdi, setelah lulus itu mengabdi, momong terhadap keluarga tersangka. Jadi (pelaku merasa) sudah kenal dekat," ujar Cahya.
3. Nikah siri tak gugurkan proses hukum
Dalam proses penyidikan, polisi juga membenarkan adanya pernikahan siri yang disebut berlangsung pada 7 Juli 2026 dan difasilitasi pihak ponpes dengan persetujuan orangtua korban. Meski keduanya telah menjalani pernikahan siri, Cahya menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh kepolisian.
"Tentunya nikah siri tidak akan berpengaruh terhadap tindak pidana yang sudah dilakukan, tetap berjalan ya Bu ya. Tidak ada, untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ (Restorative Justice)," tegas Cahya.
Dalam perkara ini, NH dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Bab I Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.



















