Disdikpora Turun Tangan Dugaan Pelecehan Satpam ke Siswi SMAN Kulon Progo

- Disdikpora DIY menangani dugaan pelecehan oleh satpam SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, setelah laporan sekolah dan kasus tersebut viral di media sosial.
- Siswi melapor dirangkul pada pundak oleh satpam saat mengambil barang di kelas pada 31 Juli 2026; satpam mengakui kesalahan dan sempat mendapat surat peringatan.
- Satpam tidak lagi bertugas sejak 18 September 2026. Disdikpora akan memanggil kepala sekolah serta mendalami dugaan intimidasi terhadap siswa pengunggah poster.
Yogyakarta, IDN Times - Seorang petugas keamanan atau satpam SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tempat ia bertugas. Dinas Pendidikan dan Olah Raga Pemda DIY pun turun tangan menangani kasus yang viral di media sosial ini.
1. Disdikpora pastikan satpam sudah diberhentikan

Ilustrasi Satpam (IDN Times/Ayu Afria) Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari sekolah melalui Bidang SMA serta Balai Dikmen Kulon Progo untuk mendalami kejadian. Dinas pun memastikan tindak lanjut terhadap satpam menjadi bagian dari penanganan kasus.
Menurut Suci, satpam yang dilaporkan melakukan tindakan merangkul siswi tersebut tidak lagi bertugas di SMAN 1 Sentolo per 18 September 2026.
'Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh vendor. Nanti kita tindak lanjuti kembali, apakah memang betul-betul diberhentikan atau yang lainnya," kata Suci melalui keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
2. Satpam diduga merangkul siswi
Suci memaparkan dugaan kasus bermula pada 31 Juli 2026. Seorang siswi melapor guru bimbingan konseling bahwa dirinya dirangkul pada bagian pundak oleh satpam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat satpam mengantar siswa menuju kelas untuk mengambil barang yang tertinggal.
Dalam laporan sekolah, siswa disebut segera menghindar dari tindakan tersebut dan pihak sekolah kemudian menindaklanjuti aduan itu. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bersama guru BK berkoordinasi dengan penyedia jasa keamanan. Pada 13 Agustus 2026, pimpinan penyedia jasa memanggil satpam yang bersangkutan. Satpam mengakui kesalahannya dan mendapat sanksi berupa surat peringatan.
3. Bakal panggil kepala sekolah
Peristiwa ini menjadi sorotan publik pada 14 September 2026, setelah seorang siswa SMAN tersebut mengunggah poster di media sosial yang menuding adanya pencabulan dilakukan satpam dan mempertanyakan penanganan sekolah. Unggahan tersebut memantik beragam tanggapan di media sosial. Beberapa mengaitkan adanya dugaan intimidasi yang diterima siswa yang mengunggah poster.
Disdikpora DIY pun mendalami dugaan intimidasi terhadap siswa tersebut. "Saya besok masih mendalami ada tidaknya intimidasi terhadap siswa yang memviralkan. Besok kepala sekolah saya panggil bersama Kepala Balai Dikmen Kulon Progo untuk memberikan keterangan. Meskipun di dalam laporan tidak ada intimidasi," papar Suci.
Mengacu pada laporan tertulis Kepala SMAN 1 Sentolo Sumari, sekolah menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan untuk mengintimidasi maupun mengeluarkan siswa yang mengunggah poster tersebut. Namun Disdikpora DIY bakal mengklarifikasi keterangan itu untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.
"Apakah membuat video itu memang diminta, diintimidasi untuk membuat video klarifikasi atau tidak, itu nanti yang kami simpulkan," ujar Suci.
Suci menekankan, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Oleh karenanya, setiap laporan mengenai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang siswa harus ditangani secara serius.
"Harusnya kita melindungi orang-orang yang memang sudah melaporkan hal-hal yang tidak sesuai. Prinsipnya, kalau memang itu terbukti, kebijakan kita jelas dan tegas bahwa kenyamanan serta keselamatan anak di sekolah menjadi prioritas kami," pungkas Suci.




















