Dosen ISI Yogyakarta Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan

- ISI Yogyakarta menonaktifkan dosen AWF dari tugas mengajar dan aktivitas akademik sejak 21 September 2026, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
- Keputusan diambil setelah Satgas PPKPT memeriksa laporan mahasiswa sejak 18 Agustus, termasuk meminta keterangan korban, saksi, dan dosen terlapor.
- AWF belum menerima sanksi final karena keputusan masih menunggu komisi etik; ISI menyatakan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban.
Bantul, IDN Times - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen berinisial AWF yang diduga melakukan kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswinya.
AWF dinonaktifkan dari tugas dan aktivitas akademik di lingkungan kampus ISI Yogyakarta per Senin, 21 September 2026.
1. Dosen muda belum lama dilantik
Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji mengatakan, keputusan itu ditempuh setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merampungkan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, sebagai tindak lanjut institusional," kata Daru, Selasa (22/9/2026).
Daru mengatakan, terduga pelaku merupakan dosen muda berusia 30 tahun yang baru dilantik tahun lalu menjadi dosen salah satu program studi di ISI Yogyakarta. "Baru satu tahun jadi dosen, jadi pengangkatannya relatif baru," terang Daru.
2. Berawal dari aduan sejumlah mahasiswa
Sebelum keputusan penonaktifan diambil, Daru menjelaskan, terdapat aduan dari sejumlah mahasiswa pada 18 Agustus 2026 terkait dugaan kekerasan seksual oleh AWF. Aduan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membuat laporan resmi tertulis yang dilayangkan pada 20 Agustus.
"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," lanjut Daru.
Proses pemeriksaan tuntas pada 10 September, dilanjutkan penyusunan kesimpulan serta rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta. "Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," katanya.
3. Sanksi tunggu keputusan final komisi etik
Dengan keputusan penonaktifan ini, AWF untuk sementara tidak berhak mengajar maupun mengikuti kegiatan akademik lainnya. "Dari ISI Yogyakarta menonaktifkan dulu, untuk sanksinya itu keluar setelah ada keputusan final dari komisi etik," ucapnya.
Daru menegaskan, institusi akan menindaklanjuti setiap laporan kekerasan yang masuk melalui mekanisme berlaku. Tentunya dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban.
"Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," pungkas Daru.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















