Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Jogja Buka Loket Layanan, Ini Cara Ajukan Pemutakhiran Desil DTSEN

Kota Yogyakarta
4 min read
Pemkot Jogja Buka Loket Layanan, Ini Cara Ajukan Pemutakhiran Desil DTSEN
Ilustrasi pemutakhiran desil DTSEN. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pemkot Yogyakarta membuka layanan pengaduan dan pemutakhiran desil DTSEN di loket 8 dan 9 Dinsosnakertrans bagi warga yang memiliki bukti ketidaksesuaian kondisi sosial ekonomi.

  • Pengajuan dapat dilakukan melalui RT/RW dan Musyawarah Kelurahan, aplikasi Cek Bansos, atau portal BPS; warga perlu menyiapkan surat lurah, identitas keluarga, data rumah, serta informasi pendidikan.

  • Pemkot memverifikasi dan memfasilitasi usulan, sementara Kemensos dan BPS RI mengolah serta menetapkan desil setiap tiga bulan; pembaruan berlaku bagi kondisi ekonomi yang memburuk maupun membaik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan layanan pengaduan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui loket di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Layanan tersebut diperuntukkan bagi warga yang menilai peringkat desil dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.

Plt. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan jika warga memiliki data atau bukti pendukung terkait ketidaksesuaian tersebut.

“Kalau ada data atau dukungan eviden yang bisa digunakan untuk perubahan desil, bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke loket 8 dan 9 di Dinas Sosial,” kata Heny pada Rabu (23/9/2026) dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.

  1. Pemerintah daerah berperan untuk verifikasi dan fasilitasi

    Ilustrasi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan Dinsos (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
    Ilustrasi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan Dinsos (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

    Heny mengatakan pemerintah pusat masih melakukan penyempurnaan terhadap DTSEN karena penggabungan sejumlah sumber data belum sepenuhnya optimal. Pemutakhiran data dan parameter dalam DTSEN pun dilakukan secara berkala.

    “Penggabungan beberapa data dalam DTSEN masih belum sempurna, sehingga perlu pemutakhiran maupun penyempurnaan berbagai parameter,” ujarnya.

    Menurut Heny, Pemkot Yogyakarta tidak dapat mengubah desil secara langsung. Pemerintah daerah berperan melakukan verifikasi dan memfasilitasi usulan warga, sedangkan pengolahan serta pemeringkatan DTSEN menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Warga dapat mengajukan pemutakhiran melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan portal BPS RI https://dtsen-form.bps.go.id/.

  2. Tidak hanya untuk warga yang ingin turun desil

    Ilustrasi mahasiswa mencari informasi KIP Kuliah dan kampus swasta di Surabaya.
    Ilustrasi mahasiswa mencari informasi KIP Kuliah dan kampus swasta di Surabaya. (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Supriyanto mengatakan pemutakhiran data tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin menurunkan peringkat desil. Warga yang kondisi sosial ekonominya membaik juga perlu mengajukan perubahan data agar bantuan diberikan sesuai kondisi terbaru.

    “Kalau mau mengajukan perubahan, bukan hanya yang dari besar ke kecil, tapi juga sebaliknya. Kalau memang kondisi sosial ekonomi sudah membaik, maka ajukan juga pemutakhiran data kondisi terbaru, supaya bantuan tepat sasaran,” kata Supriyanto, Kamis (24/9/2026).

    Menurutnya, warga dapat menyampaikan perubahan kondisi melalui RT/RW dan kelurahan untuk dibahas dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel). Pemutakhiran desil dilakukan setiap tiga bulan dan berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 hingga 4, sedangkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mencakup desil 1 hingga 5. Pada periode Juli-September 2026, tercatat 11.137 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 15.305 KPM bantuan sembako di Kota Yogyakarta.

  3. Cara mengajukan pemutakhiran desil DTSEN

    Tangkapan layar halaman formulir dtsen-form.bps.go.id untuk mengecek status desil DTSEN melalui situs BPS.
    Cara cek desil lewat website BPS (DTSEN). (dtsen-form.bps.go.id)

    Warga yang ingin mengajukan pemutakhiran desil perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memahami tahapan pengusulannya. Berikut rinciannya.

    Persyaratan dokumen

    Berdasarkan laman dtsen-form.bps.go.id, dokumen dan informasi yang perlu disiapkan saat pembaruan data adalah:

    • Surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Formatnya dapat diunduh melalui laman tersebut.
    • Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP seluruh anggota keluarga.
    • Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.
    • File foto rumah, yang meliputi:
      • foto tampak depan rumah,
      • foto ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding,
      • foto kamar mandi.
    • Informasi titik koordinat rumah, berupa lintang dan bujur.
    • Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) bagi anggota keluarga yang masih bersekolah atau berkuliah.

    Alur pemutakhiran desil

    • Keluarga atau masyarakat melapor. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat melapor melalui salah satu dari tiga jalur:
      • Ketua RT/RW, agar usulan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel).
      • Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
      • Portal BPS di dtsen-form.bps.go.id untuk mengusulkan pemutakhiran data agar desil berubah sesuai kondisi sosial ekonomi.
    • Ketua RT/RW membahas dalam Muskel. Forum ini menilai apakah kondisi sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan sudah sesuai dengan keadaan saat ini. Jika belum, keluarga tersebut diusulkan untuk pemutakhiran data. Hasil pembahasan disetujui bersama dan ditetapkan dalam Berita Acara (BA) Muskel.
    • Operator SIKS-NG kelurahan memasukkan data. Hasil Muskel yang telah ditetapkan dalam BA dientri ke aplikasi SIKS-NG dengan mengisi kondisi sosial ekonomi keluarga. Data kemudian dikirim ke verifikator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
    • Dinsosnakertrans memvalidasi data. Dinsosnakertrans memeriksa kelengkapan administrasi data yang masuk. Jika sudah sesuai, data diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
    • Kemensos menyerahkan data ke BPS RI. Data selanjutnya diolah oleh BPS RI, yang melakukan pemeringkatan kesejahteraan keluarga secara periodik setiap tiga bulan.

    Perlu dipahami, usulan perubahan desil yang diajukan lewat RT/RW dan Muskel akan diproses sesuai alur tersebut. Keputusan akhir mengenai perubahan desil tetap berada di tangan BPS RI, yang mengolah dan menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga sesuai kondisi sosial ekonominya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More