Dinsos DIY Buka Suara, Lansia Difabel tak Dapat Bansos dan Masuk Desil 10

Dinsos DIY menyebut Suwarno diduga tak lagi menerima PKH karena tercatat sebagai komponen tunggal keluarga, sesuai ketentuan Kemensos yang tidak dapat diintervensi daerah.
Dinsos belum menjelaskan penyebab Suwarno masuk desil 10, tetapi akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan verifikasi faktual untuk menentukan kemungkinan bantuan lain.
Masyarakat dapat mengecek kelayakan bansos melalui situs atau aplikasi Cek Bansos, mengajukan sanggahan, atau mendatangi kelurahan; perubahan desil dimungkinkan setelah verifikasi.
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Sosial DIY buka suara mengenai kondisi Suwarno, lansia difabel yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan masuk desil 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Suwarno adalah lansia yang hidup sebatang kara tinggal di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Ia mengaku tak mempunyai harta benda yang bisa menempatkannya ke dalam kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Selama setahun lebih, ia pun tak menerima bansos PKH. Namun tiba-tiba ia dinyatakan masuk desil 10.
1. Ini jawaban Dinsos DIY

Ilustrasi Pemutahiran DTSEN dan Desil/ IDN Times Dini Suciatiningrum Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno menduga, Suwarno bukan lagi penerima bansos PKH karena ia tercatat sebagai komponen tunggal atau satu-satunya dalam keluarga.
Kata Suyarno, ketentuan ini bersama sejumlah persyaratan PKH lainnya telah diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ia mengaku daerah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan tersebut.
"Komponen untuk PKH itu kan ada lansia, disabilitas, sekolah, ibu hamil. Nah, ketika lansia itu ya salah satunya meninggal suami (atau) istri, otomatis disetop itu," kata Suyarno saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
"Kalau tunggal, PKH otomatis disetop. Memang kebijakan dari Kemensos seperti itu," imbuh dia.
2. Jika memenuhi syarat, bisa akses bansos

Suwarno (70), warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, mempertanyakan statusnya yang tercatat dalam desil 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (IDNTimes/Tunggul Damarjati) Suyarno sendiri mengaku tak punya jawaban mengapa Suwarno masuk desil 10 dan dicoret dari daftar prioritas penerima bansos PKH. Namun ia menyatakan masih ada jalan bagi Suwarno untuk mengakses bantuan dari pemerintah lainnya.
"Ya sepanjang memenuhi syarat, artinya kriteria terpenuhi sangat dimungkinkan untuk menerima bansos," kata Suyarno.
Persyaratan itu adalah ketika status desil Suwarno bisa kembali dalam kategori penerima bansos, sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 mengenai peringkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Persoalan desil meleset ini, menurut Suyarno, akan dibenahi bersama dengan koordinasi melalui level kabupaten/kota. Dari situ, akan diformulasikan jenis-jenis bansos yang memungkinkan disalurkan.
"Bisa jadi kalau memang memenuhi syarat dan kondisi hasil verifikasi dari pendamping dan apapun pemerintah setempat nanti hasilnya seperti itu, ya dimungkinkan untuk JSLU bisa masuk gitu. Tapi kan ada syarat dan ketentuannya ya ketika JSLU itu tidak menerima program baik PKH, BPNT, ataupun program dari kabupaten/kota seperti itu," paparnya.
Salah satu hal penting yang jelas akan dilakukan adalah petugas pendamping PKH dikerahkan guna melakukan verifikasi faktual ke warga salah desil, termasuk Suwarno ini.
"Nanti akan dilihat gitu ya kondisi rumah, kondisi ekonomi, dan seterusnya. Nah, kami belum bisa ngomong sekarang terkait dengan formulasinya (skema bantuan) karena kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten kota juga," pungkas Suyarno.
3. Cek kelayakan penerima bansos

Kepala BPS Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih. (dok. BPS Jateng) Suyarno melanjutkan, masyarakat bisa mengupayakan perubahan pemeringkatan desil sesuai kondisi riil secara mandiri. Pertama, harus memastikan kelayakan penerimaan bantuan bansos terlebih dahulu. Caranya, bisa dengan mengakses situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi Cek Bansos yang tersedia dan dapat diunduh dari Play Store atau App Store.
Setelah mendaftarkan akun, pengguna bisa melayangkan sanggahan langsung jika terdaftar tidak layak, tapi merasa berhak sebagai penerima bansos.
Cara lain adalah dengan mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan kepada operator SIKS-NG.
Sementara Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan tentang desil ini. Endang menerangkan, DTSEN dalam proses pembentukannya bersumber dari berbagai data dan melibatkan banyak tahapan serta pihak. Kata dia, perubahan data desil masih memungkinkan jika berdasarkan hasil verifikasi didapati kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.
"Apabila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali. Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan," ungkap Endang beberapa waktu lalu.
















