Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buntut Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid, 1 Polisi Dikenai Patsus

Kota Yogyakarta
2 min read
Buntut Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid, 1 Polisi Dikenai Patsus
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Propam Polresta Yogyakarta menempatkan Aipda S di tempat khusus setelah diduga meminta jatah makanan kepada pengelola kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul.
  • Penetapan Aipda S sebagai satu-satunya terduga pelanggar dilakukan usai penyelidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan keterangan manajemen Bolosego dan saksi.
  • Dua anggota Polsek Kraton lain dinyatakan tidak melanggar SOP; kasus Aipda S akan dilanjutkan melalui sidang disiplin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Propam Polresta Yogyakarta mengambil tindakan terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang diduga meminta jatah makanan kepada pengelola usaha kuliner Bolosego, di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.

Anggota tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

  1. 1. Propam beber hasil gelar perkara

    Alun - alun  kidul Yogyakarta. IDN TImes/Febriana Sinta
    Alun - alun kidul Yogyakarta. IDN TImes/Febriana Sinta

    Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif. Salah satunya dengan meminta keterangan dari manajemen Bolosego pada Senin (21/9/2026).

    Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (21/9/2026) sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai satu-satunya personel yang diduga melakukan pelanggaran. "Saat ini terhadap terduga pelanggar AIPDA S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus," kata Wahyu.

    Menurut Wahyu, selain Aipda S, propam turut memeriksa dua anggota Polsek Kraton lainnya. "Untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," ujar Wahyu.

  2. 2 Diselesaikan lewat sidang disiplin

    Wahyu menjelaskan, penempatan Aipda S di tempat khusus dilakukan dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan. Perkara tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.

    "Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," kata Wahyu.

    Menurut Wahyu, penindakan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat. Polresta Yogyakarta, kata dia, berkomitmen memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hal itu juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More