Polisi Akan Panggil Hakim dan Dosen UGM Terkait Kasus Daycare

- Polresta Yogyakarta akan memanggil hakim Rafid Ihsan Lubis dan dosen UGM Cahyaningrum Dewojati untuk diperiksa terkait kepengurusan Daycare Little Aresha yang terseret kasus kekerasan anak.
- Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di tiga polsek berbeda karena keterbatasan ruang tahanan, sementara proses hukum masih berjalan tanpa penetapan tersangka baru.
- Bawas Mahkamah Agung ikut memantau pemeriksaan karena adanya nama hakim aktif dalam struktur yayasan, sementara UGM menegaskan dosennya tidak terlibat secara institusional.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta bakal memanggil sejumlah pengurus Daycare Little Aresha di antara hakim aktif Rafid Ihsan Lubis alias RIL, dan Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati.
Mereka bakal diperiksa terkait dengan keterlibatan dalam kepengurusan Daycare Little Aresha. Tempat penitipan anak ini sebelumnya terseret dugaan kasus kekerasan dan penelantaran bocah.
1. Sejumlah pengasuh masih berstatus saksi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan.
"Semua yang terlibat kasus ini akan kita mintai keterangan," kata Adrian.
Riski menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara bersama pihak kejaksaan. Dari hasil gelar perkara itu, diputuskan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengasuh lain yang berstatus saksi, serta Rafid dan Cahyaningrum. "Akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Adrian.
2. Belasan tersangka ditahan di tiga polsek

Polresta Yogyakarta sendiri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
"(Para tersangka) ditahan di tiga polsek," kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri.
Apri merinci, saat ini ada enam tersangka ditahan di Polsek Ngampilan, enam di Polsek Mergangsan dan satu di Polsek Wirobrajan.
Apri menambahkan para tersangka ditahan di tiga polsek berbeda lantaran keterbatasan ruang tahanan di Polresta Yogyakarta. Menurutnya, proses hukum masih bergulir dan penyidik belum menetapkan tersangka baru.
3. Nama hakim dan dosen aktif di kepengurusan Yayasan Little Aresha

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung turut memantau langsung proses pemeriksaan para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Kehadiran Bawas MA disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan daycare tersebut. Hakim aktif yang dimaksud adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL), yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya tercantum dalam struktur organisasi daycare sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha
Menanggapi hal itu, berdasarkan keterangan dari PN Tais, Rafid membantah ikut terlibat secara aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Di sisi lain, UGM telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum Dewojati masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa kampus mereka tidak memiliki hubungan apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.

















