Pria di Bantul Ketahuan Warga Simpan Sabu di Dalam Bungkus Kopi

- Warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mengamankan MFR (29) pada 7 Agustus 2026 dini hari setelah mencurigai gerak-geriknya.
- Dalam bekas bungkus kopi Nescafe berlakban hitam, ditemukan plastik klip berisi 0,33 gram serbuk kristal diduga sabu serta ponsel Samsung Galaxy A07.
- MFR mengakui sabu itu miliknya dan mengaku membelinya dari pria berinisial J seharga Rp450 ribu; kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Bantul.
Bantul, IDN Times - Satresnarkoba Polres Bantul menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR (29) yang sebelumnya diamankan warga di Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi turut mengamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,33 gram yang ditemukan di dalam bekas bungkus kopi.
"Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (8/8/2026) dilansir laman Polres Bantul.
Warga curigai gerak-gerik pelaku
Rita mengatakan penangkapan MFR berawal saat warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-geriknya pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Warga kemudian mengamankan MFR dan menemukan bekas bungkus kopi yang dililit lakban hitam.
Setelah diperiksa, bungkus kopi merek Nescafe berwarna cokelat tersebut berisi satu plastik klip kecil dengan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga menemukan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07.
"Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A07," ujar Rita.
Dibeli seharga Rp450 ribu
Petugas Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB. MFR kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
"Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000," jelas Iptu Rita Hidayanto.
MFR dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus tersebut, MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















