Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda DIY Ungkap Kesamaan Ciri Perusak Perlintasan KA dan Atribut Bendera

Kota Yogyakarta
Polda DIY Ungkap Kesamaan Ciri Perusak Perlintasan KA dan Atribut Bendera
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan memperlihatkan pintu palang KA di Gamping yang diduga dirusak oleh S. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
  • Polda DIY menyimpulkan S, mahasiswa 24 tahun, diduga kuat menjadi pelaku perusakan bendera Merah Putih di Kasihan dan palang perlintasan KA Banyumeneng.
  • Identifikasi dua video menemukan kecocokan fisik, pakaian, dan sepeda motor. Rekaman menunjukkan aksi perusakan bendera terjadi pukul 17.10 WIB, disusul perusakan palang pukul 17.30 WIB.
  • S ditetapkan tersangka; polisi menyebut ia mabuk dan emosi setelah ditegur kakaknya. Ia dijerat pasal perusakan palang, barang, serta bendera negara dengan ancaman berlapis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sleman, IDN Times - Polisi mengungkap S mahasiswa perusak palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, merupakan orang yang sama sebagai perusak atribut Bendera Merah Putih di milik warga di wilayah Kasihan, Bantul. Keajdian yang dilakukan pria berusia 24 tahun ini viral di media sosial.

  1. 1. Kesamaan ciri-ciri sosok terekam pada dua video

    ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, kepolisian melakukan identifikasi pada video yang beredar. Hasilnya, ditemukan kecocokan dengan ciri-ciri pelaku perusak bendera dengan pintu perlintasan KA.

    Ihsan mengungkap adanya kesamaan pada ciri-ciri fisik, busana serta kendaraan sepeda motor yang digunakan. "Disimpulkan bahwa S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan," kata Ihsan di Mapolresta Sleman, DIY, Selasa (11/8/2026).

  2. 2. Rusak bendera dilanjutkan pintu perlintasan KA

    Ihsan melanjutkan, berdasarkan informasi yang tertera pada video rekaman CCTV, pelaku S terlebih dahulu merusak bendera di Bantul sebelum menuju ke pintu perlintasan KA Banyumeneng.

    Informasi yang tertera pada video menunjukkan aksi S di Bantul terjadi pada Minggu (9/8/2026) pukul 17.10 WIB, sementara di pintu perlintasan KA Banyumeneng pukul 17.30 WIB.

    Menurut Ihsan, bendera yang diduga diambil S, ditemukan oleh petugas palang pintu perlintasan KA Banyumeneng. Kondisi tali pengait bendera sudah putus saat ditemukan.

    "Karena benderanya sempat dibawa ke perlintasan palang pintu kereta, meskipun pada saat di sana dibuang ya tapi sempat ditemukan oleh petugas," imbuh Ihsan.

  3. 3. Emosi ditegur kakak, terancam pasal berlapis

    Ihsan menerangkan pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol alias mabuk saat melakukan aksinya. "Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu. Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis," ucap Ihsan.

    "Yang bersangkutan ini jarang masuk ke kampus, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur. Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan yang tadi," imbuh Ihsan.

    Polisi kini telah menetapkan S sebagai tersangka dan dikenakan sangkaan pasal berlapis. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 321 KUHP untuk perusakan palang pintu perlintasan kereta api Banyumeneng, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Selain itu disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan barang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.

    Sedangkan untuk aksi perusakan bendera, S disangkakan melanggar Pasal 234 KUHP. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More