Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Jogja: Ada Beda Persepsi Korban-Terlapor

- UPN 'Veteran' Yogyakarta memeriksa dosen Agroteknologi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, dengan Satgas PPKPT menuntaskan BAP korban, terlapor, dan saksi sesuai prosedur Permendikbudristek No. 55/2024.
- Satgas menemukan adanya perbedaan persepsi antara korban dan terlapor terkait bentuk kekerasan verbal maupun pesan teks, sehingga proses pendalaman dan pengumpulan data masih terus berjalan sebelum kesimpulan dibuat.
- Pihak kampus menonaktifkan sementara dosen terlapor melalui keputusan rektor demi menjaga objektivitas pemeriksaan serta menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus aman dari kekerasan seksual.
Sleman, IDN Times - UPN “Veteran” Yogyakarta telah memeriksa dosen Agroteknologi kampusnya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Mereka juga turut memintai keterangan dua mahasiswi yang diduga menjadi korban.
1. Proses BAP korban dan terlapor
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menuturkan, saat ini pihaknya tengah menuntaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan. Ini sesuai dengan langkah preventif dan administratif yang mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mengacu pada aturan itu, UPN juga telah menonaktifkan dosen terduga pelaku sebagai terlapor dalam kasus ini. Sementara dua korban berstatus mahasiswi kampus tersebut.
"Hari ini ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP gitu. Saksi ada dua. Jadi kami itu sebenarnya ada harus mem-BAP. Terlapor (dosen terduga pelaku) aksi dan juga korban. Nanti hasil BAP ini kami jadikan dasar untuk rapat membuat rekomendasi kepada rektor. Nah, nanti yang mengeluarkan SKEP (Surat Keputusan) itu rektor," kata Iva ditemui di UPN, Sleman, DIY, Selasa (20/5).
Iva mengklaim, pihaknya sudah mengumpulkan bukti bahkan sebelum kasus ini mencuat di media sosial awal pekan ini. Satgas pun mendorong agar mereka yang merasa menjadi korban agar membuat laporan.
2. Perbedaan persepsi terlapor dan korban

Melalui pemeriksaan ini, kata Iva, Satgas berupaya mengkroscek informasi yang beredar, termasuk laporan dari para korban dan juga keterangan terlapor.
Dari laporan yang diterima, bentuk kekerasan seksual oleh terlapor ini berupa verbal dan via pesan teks. Pendalaman masih berproses, sehingga satgas belum bisa menyimpulkan peristiwa ini.
"Sementara ini ya kami kan cross check gitu dari persepsi dosen seperti apa, dari persepsi mahasiswa seperti apa gitu. Kalau peristiwanya memang diakui, tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya," urai Iva.
"Tetapi kami juga tidak berhenti di situ nggih. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal. Sementara ini masih running. Jadi kami belum bisa membuat kesimpulan bahwa dosen menolak atau seperti apa tidak, nggih. Tapi kami benar-benar sedang collecting data," sambungnya.
Iva menekankan, Satgas akan meninjau hasil pemeriksaan sebelum nantinya dilaksanakan rapat untuk membuat rekomendasi kepada rektor.
"Kami menghargai bahwa memang sekecil apapun yang namanya KS (kekerasan seksual) itu tidak bisa ditolerir. Cuman di sisi lain ada, wah ini isi kepala orang tuh traveling-nya ke mana-mana," tutur Iva.
"Jadi tidak hanya karena oh misalnya ya faktanya oh enggak sengaja misalnya atau verbal saja tapi ada banyak. Jadi misalnya posisi terlapor seperti apa, lalu persepsi terlapor seperti apa? Dan yang lebih lagi adalah pertimbangan kami itu adalah kondisi korban gitu," pungkasnya.
3. UPN nonaktifkan dosen terlapor
Sebelumnya, UPN “Veteran” Yogyakarta menyatakan telah menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual setelah kasus tersebut viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar di X, dosen itu disebut berasal dari jurusan Agroteknologi dan diduga melakukan pelecehan saat proses bimbingan skripsi maupun kegiatan magang.
Terungkapnya kasus bermula dari laporan dua korban yang mengaku mengalami pelecehan fisik. Modus yang disebut digunakan pelaku antara lain mengajak makan atau menonton, meminta bantuan pekerjaan, mengajak ke lokasi pengabdian, memberikan informasi lowongan kerja, hingga menawarkan antar jemput kerja. Jumlah korban diduga lebih dari dua orang dan laporan internal disebut sudah masuk sejak 2022.
Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT), UPN menyatakan telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Pihak kampus menegaskan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Sebagai tindak lanjut, universitas mengeluarkan keputusan rektor tertanggal 19 Mei 2026 untuk menonaktifkan sementara dosen terlapor dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kampus memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
UPN “Veteran” Yogyakarta juga menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Kampus mengimbau sivitas akademika untuk aktif mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Satgas PPKPT.

















