Pengasuh Dirotasi, Polisi Mulai Selidiki TK Little Aresha

- Polisi memperluas penyelidikan ke TK Little Aresha setelah menerima aduan wali murid, menyoroti sistem rotasi pengasuh antara daycare, kelompok bermain, dan taman kanak-kanak.
- Penyidik menemukan kamar percontohan di area TK yang dibuat nyaman untuk menarik kepercayaan orang tua, sementara hasil visum anak-anak masih menunggu dari RSUP dr. Sardjito.
- Dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, polisi menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Yogyakarta, IDN Times - Polisi mulai menyelidiki sistem rotasi para pengasuh di daycare Little Aresha yang disebut turut ditempatkan di unit TK yang masih satu yayasan.
Penyelidikan polisi berkembang ke TK Little Aresha setelah muncul aduan dari sejumlah wali murid. Lokasi TK tersebut berada beberapa ratus meter dari lokasi daycare dan masih berada dalam satu yayasan yang sama.
1. Pengasuh dirotasi ke daycare dan TK

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, menjelaskan bahwa penyidik mulai memperluas pemeriksaan ke berbagai jenjang kelas, termasuk kelompok TK.
Setidanya ada beberapa kelas di tempat penitipan anak ini, mulai dari dua kelas bayi, kelompok bermain, kelas Edu, kelas Pra dan TK.
"(Pemeriksaan) masih kurang TK ini," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Apri, perhatian polisi terhadap unit TK tidak lepas dari sistem pengasuh di yayasan tersebut. Para pengasuh disebut tidak menetap di satu unit, melainkan dirotasi antara daycare, kelompok bermain, hingga taman kanak-kanak.
"Dua gedung itu rollingan, baik pengasuhnya maupun anak-anaknya juga," kata Apri.
2. Semua unit punya kamar percontohan

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan ruangan atau kamar percontohan di area TK, serupa dengan yang sebelumnya ditemukan di daycare. Ruangan itu diduga dipakai sebagai sarana meyakinkan orang tua agar menitipkan anak mereka di yayasan tersebut.
Kamar tersebut dibuat senyaman mungkin, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, tempat tidur yang memadai, hingga konsep satu anak diasuh satu pengasuh. Ketua yayasan berinisial DK disebut kerap mengatur jadwal kunjungan wali murid pada akhir pekan atau ketika jumlah anak sedang sedikit.
"Semuanya ada (kamar percontohan)," ungkap Apri.
Sementara itu, polisi masih menunggu hasil visum anak-anak dari RSUP dr. Sardjito untuk melengkapi penyidikan. Hingga saat ini, sekitar 126 wali murid telah dimintai keterangan.
Polisi akan memberikan keterangan lengkap mengenai hasil pemeriksaan di lingkup TK ini setelah hasil visum keluar.
3. Polisi tetapkan 13 tersangka

Dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta sejumlah pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut melebihi 100 orang.
Dari hasil penyidikan sementara, DK dan AP diduga mengarahkan para pengasuh untuk memperlakukan anak secara tidak manusiawi, termasuk mengikat tangan dan kaki anak sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Polisi menyebut tindakan tersebut diduga bukan dilakukan sebagai bentuk hukuman, melainkan berkaitan dengan keterbatasan jumlah tenaga pengasuh. Dalam satu sif, hanya ada sekitar dua hingga empat pengasuh yang menangani sedikitnya 20 anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, maupun Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan diskriminasi terhadap anak, pelibatan anak dalam situasi salah perlakuan, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar lima sampai delapan tahun penjara.


















