Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan, Trah HB II Gugat ke MK

Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan, Trah HB II Gugat ke MK
Trah HB II ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Yayasan Vasatii Socaning Lokika mengajukan uji materi ke MK untuk menyederhanakan birokrasi pemberian gelar kehormatan, karena dianggap menghambat pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional.
  • Pemohon menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan diskriminasi administratif dan menghalangi hak ahli waris dalam proses pengajuan gelar kehormatan.
  • Sidang di MK menjadi langkah penting bagi trah HB II memperjuangkan pengakuan atas jasa Sultan HB II yang dinilai layak mendapat gelar Pahlawan Nasional berkat perjuangan dan keteguhannya melawan penjajahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times – Rumitnya birokrasi dinilai menghambat seorang tokoh seperti Sri Sultan Hamengku Buwono II terkendala mendapat gelar pahlawan nasional. Berkaitan dengan itu, Yayasan Vasatii Socaning Lokika mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyederhanakan pengusulan pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dua permohonan pengujian materiil muatan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Kamis (11/6/2026). Dua permohonan tersebut, yakni Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 dan 200/PUU-XIV/2026 diajukan oleh Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika.

Fajar hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel MK menyatakan, menarik kembali permohonan 200/PUU-XXIV/2026 sementara permohonan 197/PUU-XXIV/2026 tetap dilanjutkan

1. Aturan birokrasi hambat gelar pahlawan

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam permohonannya, Fajar berpandangan norma yang memuat persyaratan administratif dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional, khususnya kewajiban adanya dukungan dan pengakuan dari ahli waris serta prosedur birokrasi yang berlaku, menyebabkan upaya pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II tidak dapat dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, pemohon meminta penyederhanaan pengusulan pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

“Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai khusus untuk tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit,” kata Fajar membacakan petitum permohonannya.

Terhadap permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani dan Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur memberikan saran perbaikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat untuk memperhatikan format penulisan permohonan.

Hakim juga memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami, dan apa hubungan sebab akibat dari berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon dan apa penjelasannya yang dapat menunjukkan sebagai trah Hamengku Buwono II yang berhak untuk mengajukan permohonan ini. Sebelum mengakhiri persidangan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat Rabu (24/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.

2. Temukan dugaan pertentangan aturan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Fajar mengatakan permohonan ini diajukan karena adanya dugaan pertentangan antara materi muatan dalam pasal di suatu Undang-Undang dengan Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Agenda utama dalam persidangan ini kata Fajar adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam tahapan ini, Yayasan Vasatii Socaning Lokika menyampaikan pokok-pokok permohonan, serta menerima nasihat dan masukan dari hakim konstitusi terkait kelengkapan maupun sistematika permohonan yang diajukan. Persidangan ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menguji kesesuaian norma dalam undang-undang tersebut dengan UUD 1945.

Pemohon mengajukam Pengujian materiil terhadap Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang merepresentasikan kepentingan 80 ahli waris sah dari Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II.

​Dalam permohonannya, Yayasan Vasatii Socaning Lokika mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fajar menyampaikan bahwa pihak pemohon telah mempersiapkan data-data pelengkap pasal-pasal yang diajukan dalam sidang uji materi tersebut dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya.

Yayasan Vasatii Socaning Lokika sebagai pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b UU 20/2009 yang dianggap memaksakan syarat administratif berupa persetujuan atau tanda tangan dari pihak di luar garis keturunan, dalam hal ini disebut pihak Sultan Hamengku Buwono X, untuk pengakuan atau pengajuan gelar kehormatan bagi leluhur mereka. “Ketentuan ini menciptakan diskriminasi dan hambatan sewenang-wenang terhadap hak waris dan martabat keluarga,” jelas Fajar.

Ia menilai syarat administratif tersebut memberikan wewenang mutlak kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan silsilah langsung untuk menjegal proses administratif hak-hak keluarga.

​Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan prosedur yang diskriminatif, serta menghalangi hak ahli waris untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan martabat leluhurnya. 

Dalam argumennya, Pemohon menekankan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menjamin perlindungan terhadap hak keperdataan, termasuk hak untuk memperoleh pengakuan atas identitas dan garis keturunan keluarga. “Jika permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membuktikan kedudukan ahli waris dan memproses hak konstitusionalnya tanpa intervensi yang tidak relevan,” tegas Fajar.

3. Peran Sultan Hamengku Buwono II

Sri Sultan Hamengkubuwono III, ayah dari Hamengkubuwono IV (kratonjogja.id)
Sri Sultan Hamengkubuwono III, ayah dari Hamengkubuwono IV (kratonjogja.id)

Fajar menegaskan pihak Yayasan Vasatii Socaning Lokika menegaskan memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon. Dalam uraiannya, Pemohon menjelaskan poin-poin krusial terkait kedudukan hukum, di antaranya adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945. Kemudian hak konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang diuji.

“Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial. Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian konstitusional tersebut dengan berlakunya undang-undang,” ungkap Fajar.

Tak hanya itu, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Melalui permohonan ini, Yayasan Vasatii Socaning Lokika memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar mengabulkan permohonan mereka. Pihak Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal dalam undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar putusan nantinya dimuat ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.  “Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas Fajar.

Senada dengan Fajar, Sekjen Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang juga merupakan Trah Sultan HB II, Ananta Hari Noorsasetya menyebutkan bahwa sosok Sultan HB II sangat layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Sosok Sultan HB II adalah simbol perlawanan melawan penjajahan. Sultan HB II bukan sekadar pemimpin formal, tetapi adalah simbol perlawanan intelektual dan fisik terhadap penjajahan.

Sosoknya dikenal sebagai raja yang gigih, berpendirian teguh, dan teguh pendirian melawan kolonialisme. Lahir sebagai RM. Sundoro, budaya membentuk karakternya menjadi seorang "Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa". Perjuangannya layak mendapatkan Pahlawan Nasional.

“Sultan HB II dikenal menghasilkan karya sastra dan kebudayaan yang bernuansa perjuangan, yang merefleksikan wataknya yang keras dan  penuh semangat melawan penjajahan,” jelas Ananta.

Ananta berharap jasa jasa dan warisan Sultan HB II bisa dijadikan teladan bahkan hingga generasi alpa atau generasi terkini. Menurutnya, momen sidang ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan sejarah dan mengembalikan martabat kepahlawanan Sultan HB II di mata dunia. Selain itu, langkah Yayasan Vasatii Socaning Lokika merupakan upaya bersama untuk mendukung HB II sebagai Pahlawan Nasional, berarti kita mendukung kebudayaan sebagai kekuatan utama bangsa. 

“Uji Materi ini diharapkan muncul kesepahaman kolektif mengenai besarnya jasa  Sultan HB II, sehingga pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat berjalan lancar dan  dikabulkan oleh Pemerintah RI,” jelas Ananta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More