Berakhir Damai Gugatan Operator Hotel di Jogja ke Pemilik Hotel Purwokerto

Perselisihan kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto dengan operator hotel di Jogja berakhir damai
Yogyakarta, IDN Times – Perselisihan terkait kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto akhirnya berakhir damai. PT Elshaddai Bahagia Sejahtera selaku pengelola Hotel Elsotel Purwokerto dan Victor Wisuda Manurung melalui Daphna Management Indonesia, resmi menyelesaikan perbedaan penafsiran atas pelaksanaan kerja sama pengelolaan hotel melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Pendiri Dapgna Management Indonesia, Victor Wisuda Manurung mengatakan, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"Perbedaan pandangan yang sebelumnya sempat muncul terkait penafsiran ketentuan kerja sama pengelolaan hotel kini telah tuntas sepenuhnya. Melalui kesepakatan ini pula, hubungan kerja sama antara kedua pihak dinyatakan telah berakhir dengan baik," ujar Victor, Jumat (24/7/2026).
1. Kedua pihak sepakat damai

Victor menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dicapai atas dasar itikad baik dan semangat kekeluargaan. Dengan demikian, seluruh persoalan yang sebelumnya menjadi perbedaan penafsiran telah diselesaikan secara final dan menyeluruh.
Perwakilan kedua belah pihak menilai penyelesaian ini menjadi bukti bahwa dinamika dalam hubungan bisnis merupakan hal yang wajar. Perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan sikap saling menghormati sehingga tidak perlu berlarut-larut.
2. Mediasi berjalan dengan baik

Selain menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan, pihak Hotel Elsotel Purwokerto dan Daphna Management Indonesia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Purwokerto, Indah Pokta, Kuasa Hukum Daphna Management Indonesia Adi Susanto, serta Kuasa Hukum Hotel Elsotel Purwokerto R. Rolly Wijayakusuma, yang dinilai turut membantu tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.
3. Melangkah ke depan secara profesional

Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berharap dapat melangkah ke depan secara profesional dan tetap menjaga hubungan baik meski kerja sama pengelolaan hotel telah resmi berakhir.
Diketahui sebelumnya muncul gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan hotel.



















