Operator dari Jogja Gugat Pemilik Hotel di Purwokerto Rp4 Miliar

- Daphna Management menggugat pemilik hotel di Purwokerto senilai Rp4 miliar atas dugaan pemutusan kerja sama sepihak yang dinilai melanggar perjanjian pengelolaan hotel.
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal, dengan dasar perjanjian kerja sama sejak 2021 dan addendum pada November 2021.
- Saat ini perkara memasuki tahap mediasi, sementara pihak penggugat menegaskan gugatan bukan hanya soal nominal, tetapi juga kepastian hukum dan penghormatan terhadap komitmen bisnis.
Yogyakarta, IDN Times – Operator hotel asal Sleman melayangkan gugatan hukum kepada pengusaha asal Yogyakarta. Daphna Management dan Daphna International mengajukan gugatan wanprestasi berkaitan pengelolaan hotel di Purwokerto, Jawa Tengah.
Gugatan dilayakangkan Pendiri Daphna Management dan Daphna International, Victor Wisuda Manurung kepada Direktur Utama PT “EBS” serta PT “EBS”. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Gugatan diajukan lantaran pemutusan kerja sama pengelolaan Hotel di Purwokerto yang diduga dilakukan secara sepihak dan dinilai bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kronologi munculnya gugatan
Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Adi Susanto, Adi Susanto menjelaskan perkara ini bermula dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Konsultan Hotel yang ditandatangani pada 5 Oktober 2021 dan diperkuat melalui addendum perjanjian tertanggal 8 November 2021. Dalam kerja sama tersebut, Daphna Management bertanggung jawab menangani berbagai aspek strategis dan operasional hotel. Mulai dari penyusunan sistem operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, revenue management, hingga pengawasan operasional guna meningkatkan performa bisnis hotel.
Menurut Adi, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab kliennya telah dilaksanakan dengan baik. Bahkan, target kinerja yang disepakati disebut berhasil dicapai berdasarkan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar evaluasi bersama. Namun, pada akhir Maret 2026, pemilik hotel disebut memutus hubungan kerja sama secara sepihak. Keputusan tersebut dinilai merugikan hak-hak kontraktual Daphna Management sehingga langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
“Persoalan ini bukan semata mengenai hubungan bisnis antara pengelola dan pemilik hotel. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip dasar hukum perjanjian, yaitu bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Tanpa kepastian hukum, tidak akan ada kepercayaan dalam dunia usaha,” kata Adi kepada wartawan di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (20/6/2026).
Adi menambahkan, apabila target yang diperjanjikan telah tercapai, maka hak-hak yang timbul dari pencapaian tersebut juga harus memperoleh perlindungan hukum. Ia menyebut empat tahun berjalan, manajemen berhasil mencapai kewajiban target Gross Operating Profit (GOP).
“Pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada 30 Maret 2026, padahal kontrak masih menyisakan enam bulan masa kerja sama. Kami sudah berkomunikasi, tetapi pada Mei 2026 kami menilai perkara ini tidak lagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu gugatan wanprestasi kami daftarkan pada 2 Juni 2026. Gugatan ini bukan semata soal angka, tetapi soal kepastian hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap komitmen,” ujarnya.
Penggugat tuntut Rp4 miliar

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi. Selain itu, penggugat menuntut pembayaran kewajiban yang masih terutang serta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar.
Pihak penggugat menyatakan seluruh dalil yang diajukan akan dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan dokumen perjanjian, laporan keuangan, laporan operasional, korespondensi para pihak, permohonan audit keuangan melalui pengadilan, serta alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto. Agenda mediasi dijadwalkan mempertemukan para prinsipal pada Senin (22/6/2026). Penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hak para tergugat untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan
Pendiri Daphna Management dan Daphna International, Victor Wisuda Manurung (tengah).
Pendiri Daphna Management dan Daphna International, Victor Wisuda Manurung (tengah).
Victor Wisuda Manurung mengatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, berbagai upaya yang dilakukan disebut tidak mendapatkan respons positif.
“Harapan besar kami masalah ini bisa selesai karena ada kesemena-menaan tergugat yang tidak mengindahkan kontrak-kontrak kerja sama yang ada. Bagi kami ini bukan masalah angka Rp4 miliar, tetapi tentang kepercayaan dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Victor.

















