Polisi Tambah 5 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Ini Perannya

- Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka tambahan dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
- Tersangka baru mencakup dua guru TK, dua pengasuh, dan pegawai kerumahtanggaan; dugaan perannya meliputi kekerasan serta pembiaran.
- Total tersangka kini 32 orang; 13 tersangka yang ditetapkan April 2026 telah P21 dan bersiap menjalani persidangan.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka tambahan dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap peran masing-masing tersangka baru.
1. Terlibat dugaan tindak kekerasan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menuturkan, lima tersangka baru masing-masing adalah dua guru TK, dua pengasuh, serta seorang pegawai kerumahtanggaan di Yayasan Little Aresha.
Apri membeberkan peran tiap tersangka, yaitu seorang guru TK diduga melakukan tindakan kekerasan dan seorang lainnya melakukan pembiaran terhadap kejadian itu.
Sementara dua pengasuh serta seorang pegawai bagian kerumahtanggaan dugaannya turut melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Tiga tersangka sebelumnya berstatus saksi

Apri melanjutkan, hasil pendalaman dari ketiga orang tersebut mengarah ke penetapan tersangka dua sosok lain. Mereka masing-masing adalah pegawai bagian kerumahtanggaan dan pengasuh Yayasan Little Aresha.
"Dua orang ini yang baru atau di luar 17 yang sebelumnya berstatus saksi," ujar Apri.
Apri pun membeberkan peran tiap tersangka. Menurutnya, dua orang guru TK diduga punya peran berbeda. Ia merinci, seorang guru TK diduga melakukan tindakan kekerasan dan seorang lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian itu.
Kemudian, dua pengasuh serta seorang pegawai bagian kerumahtanggaan dugaannya turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
3. Polisi tetapkan 32 tersangka

Hingga saat ini tercatat sebanyak 32 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha. Rinciannya, 13 tersangka ditetapkan akhir April 2026 dan kini proses persidangan. Sementara 14 orang ditetapkan tersangka pada awal Juli, dan 5 tersangka terbaru.
Para 13 tersangka terdiri ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa.
Sementara 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.
Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















