Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Pembubaran Kegiatan Ibadah di Sewon Bantul, Begini Duduk Perkaranya

Viral Pembubaran Kegiatan Ibadah di Sewon Bantul, Begini Duduk Perkaranya
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
5W1H
  • Sebuah video viral menunjukkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Sewon, Bantul, yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Insiden bermula dari kegiatan syukuran jemaat GMS di bangunan baru yang mendapat penolakan ormas karena persoalan legalitas dan izin penggunaan tempat sebagai lokasi ibadah.
  • Kesbangpol Bantul memastikan situasi kondusif sambil mengkaji keabsahan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) GMS serta menyiapkan koordinasi dengan Bupati dan Forkopimda untuk menentukan langkah lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bantul, IDN Times - Sebuah rekaman video yang menampilkan peristiwa dengan narasi pembubaran kegiatan ibadah umat kristiani di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial.

Pada keterangan video disebutkan bahwa peristiwa itu dialami jemaat gereja GMS. Dalam video tersebut tampak sejumlah banyak orang berkumpul di sebuah bangunan yang disebut digunakan sebagai lokasi ibadah.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan di lokasi pada Senin (25/5/2026), sejumlah personel kepolisian tampak mendatangi dan memeriksa bangunan yang dimaksud.

Di area tersebut terdapat dua bangunan besar di bagian depan dan belakang. Pada bangunan depan, sejumlah pekerja konstruksi terlihat sedang melakukan pembenahan interior.

1. Pemkab pastikan kondusif

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, sementara membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (24/5/2026) kemarin.

Kendati, Kesbangpol memastikan telah turun tangan bersama perangkat kelurahan, kecamatan dan kepolisian setempat. Yulius memastikan situasi tetap kondusif.

"Yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga," kata Yulius saat dihubungi, Senin.

2. Duduk perkara peristiwa

Bangunan berwarna putih yang disewa jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, dengan papan ucapan bunga di depannya.
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Yulius, GMS adalah singkatan dari Gereja Misi Sejahtera. Selama ini jemaatnya biasa mengadakan ibadah dengan menyewa ruangan hotel di wilayah Panggungharjo. Namun, mulai pekan kemarin mereka mulai menempati sebuah bangunan di Glugo, tepat di tepi ring road.

"Hari Kamis itu memang ada kegiatan sosial yang dilaksanakan di tempat itu. Kemudian dilanjutkan, merupakan gedung sewa baru itu dari internal jemaat, itu kan semacam ada syukur tempat, rasa syukur untuk tempat ibadah yang baru yang dilaksanakan hari Minggu kemarin," ungkap Yulius.

Pada Minggu kemarin, jemaat menggelar ibadah syukur di bangunan baru. Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari salah satu organisasi masyarakat. Penolakan tersebut berkaitan dengan persoalan legalitas dan perizinan bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah jemaat GMS.

"Masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," ucap Yulius.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kalurahan dan kecamatan sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi sejak isu penolakan muncul dengan menggelar pertemuan bareng pihak gereja, Sabtu (23/5/2026). Hanya saja insiden pada Minggu kemarin memang tak terelakkan.

3. Kesbangpol cermati syarat tempat ibadah

Lebih lanjut, Yulius menyebut GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama untuk bangunan tersebut.

Meski demikian, Kesbangpol masih akan mengkaji apakah SKTL itu sudah cukup menjadi dasar hukum penggunaan bangunan sebagai gereja, atau masih diperlukan dokumen administrasi tambahan terkait pendirian tempat ibadah.

"Nanti siang kita coba koordinasi untuk menjadi kepastian langkah yang berikutnya, yang sekiranya perlu dijadikan kebijakan seperti apa. Nanti kami akan matur ke Pak Bupati bersama dengan jajaran Forkopimda untuk mengambil sebuah keputusan mengenai hal yang terjadi di Panggungharjo," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More