Status Tersangka Kasus Korupsi Tidak Sah, Raudi Akmal Bebas dari Tahanan

- PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal, menyatakan penetapan tersangkanya dalam dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 tidak sah, dan memerintahkan pembebasan segera.
- Hakim menilai penangkapan Raudi tidak sah, sedangkan penahanan dan penggeledahan dinilai sesuai prosedur; permohonan penghentian penyidikan, larangan penyidikan baru, serta pemulihan hak ditolak.
- Kuasa hukum Raudi menyambut putusan dan menilai penetapan tersangka terburu-buru. Mereka juga menyoroti audit BPKP, lalu akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka.
Raudi merupakan putra Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, yaitu Sri Purnomo. Ia terjerat dugaan kasus korupsi pengelolaan dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
1. Penetapan status tersangka tidak sah, Raudi dibebaskan dari tahanan

Hakim tunggal praperadilan Ari Prabawa dalam putusan yang dibacakan menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Melalui putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan, khususnya soal keabsahan penangkapan dan konsekuensi penetapan tersangka Raudi atas kasus tersebut.
"Menyatakan penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum," kata hakim membacakan amar putusan di ruang sidang PN Sleman, Selasa (28/7/2026).
Hakim turut memerintahkan agar Raudi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. "Membebaskan tersangka atau Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," kata hakim.
Sementara, permohonan lain perihal keabsahan penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan, larangan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, serta pemulihan hak ditolak oleh hakim.
2. Ini sederet pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penangkapan terhadap Raudi tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya, praperadilan mengambulkan petitum nomor 2 dan 3 dalam permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (3) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, jika putusan menyatakan penangkapan atau penetapan tersangka tidak sah, maka penyidik harus membebaskan tersangka.
"Pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim menilai penahanan yang dijalani Raudi tetap sah, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen penahanan, termasuk Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan. Hakim melihat penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Meski demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, Raudi Akmal tetap harus dikeluarkan dari tahanan," tegas hakim.
Hakim dalam hal ini juga menolak permohonan terkait penggeledahan. Mengacu bukti berupa Surat Perintah Penggeledahan, Berita Acara Penggeledahan, serta Penetapan Persetujuan Sita dari Pengadilan Negeri Sleman, hakim menilai tindakan penggeledahan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Dengan pertimbangan itu, hakim menyatakan petitum nomor 6 dan 7 terkait sah atau tidaknya penggeledahan dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.
Sementara soal permohonan terkait tidak sahnya proses penyidikan, perintah menghentikan penyidikan, serta larangan menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang juga ditolak, hakim beranggapan hal itu bukan termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Mengenai permohonan pemulihan hak Raudi yang ditolak, hakim berpendapat dapat dilaksanakan jika tersangka dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan perkara pokok.
3. Pikirkan langkah hukum selanjutnya

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, mengucap syukur atas putusan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya sejak awal menilai langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon, keliru dan tidak memenuhi prosedur penegakan hukum secara adil.
"Mengucapkan syukur, alhamdulillah. Masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ujar Soepriyadi.
Ia menambahkan, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kian menguatkan dugaan pihaknya, bahwa penetapan tersangka terhadap Raudi dilakukan secara terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip due process of law.
"Di pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, kita sudah dengarkan bersama, dinyatakan Raudi tidak terlibat. Pengadilan Tinggi menguatkan. Artinya, hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sudah mengatakan Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," ujarnya.
Di samping persoalan prosedur penetapan tersangka, audit yang menjadi dasar dalam perkara tersebut juga tak luput dari sorotan.
Pandangannya, untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara tindak pidana korupsi, harus terdapat kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini nggak ada alat buktinya, karena di Pasal 2 dan Pasal 3 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK. Jadi nggak ada audit BPK-nya. Yang dia gunakan masih audit BPKP," katanya.
Walaupun Raudi diperintahkan untuk segera dibebaskan, Soepriyadi mengakui pihaknya masih akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya. "Kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upayanya," katanya.


















