Mantan Bupati Sleman Berencana Ajukan Kasasi Vonis Korupsi Dana Hibah

- Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis enam tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
- Putusan banding memperkuat vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta, serta menambah pidana pengganti denda menjadi 120 hari kurungan.
- Kejaksaan Negeri Sleman masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding tersebut.
Yogyakarta, IDN Times - Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias SP, berencana mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan vonis perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Dalam putusan banding tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu subsidair dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
1. Ini alasan pengajuan kasasi

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengungkapkan SP berencana mengajukan kasasi. "Insya Allah pasti kasasi, karena Pak Sri Purnomo belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi," kata Soepriyadi, Senin (29/6/2026).
Putusan banding perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT Yyk yang ditetapkan pada 25 Juni 2026, dibacakan majelis hakim diketuai Sutanto, dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Agus Joko Purwanto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan SP terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Selain hukuman penjara selama enam tahun, SP juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan maupun pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari.
2. Pidana penjara pengganti denda 120 hari

Putusan PT Yogyakarta tersebut sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta pada 27 April 2026. Di tingkat pertama, SP juga divonis enam tahun penjara dan dikenai denda Rp400 juta dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Secara umum, amar putusan di tingkat banding tidak berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Perbedaan hanya terletak pada pidana penjara pengganti denda. Jika sebelumnya ditetapkan selama 90 hari, kini hukuman pengganti ditambah menjadi 120 hari.
3. Kejari Sleman belum tentukan sikap

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan masih mempelajari isi putusan tersebut.
"Kejari Sleman masih pikir-pikir. Kami masih mempelajari dan mempertimbangkan putusan banding tersebut untuk menentukan langkah berikutnya," kata Bowo.
Ia menjelaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengajuan kasasi, maka putusan dianggap telah diterima.
Bowo menambahkan, Kejari Sleman menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Sri Purnomo beserta tim kuasa hukumnya, termasuk jika memutuskan mengajukan kasasi, karena hal tersebut merupakan hak terdakwa.


















