Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat GMS di Bantul

Kota Yogyakarta
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat GMS di Bantul
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Polda DIY menetapkan D (47), BS (54), dan AH (55) sebagai tersangka dugaan pembubaran ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, setelah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan bukti.
  • Ketiga tersangka dijerat dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah; polisi telah mengirim panggilan pemeriksaan resmi serta meminta mereka kooperatif.
  • Insiden terjadi 25 Juli 2026 di Glugo, Panggungharjo; penolakan terkait legalitas bangunan, sementara GMS melaporkan dampak psikologis dan dugaan intimidasi dari aksi FJI DIY.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sleman, IDN Times - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul.

Peristiwa pembubaran aktivitas beribadah jemaat GMS ini terjadi di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

  1. 1. 32 orang saksi, tiga menjadi tersangka

    Bangunan berwarna putih yang disewa jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, dengan papan ucapan bunga di depannya.
    Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Dalam proses penyidikan, penyidik Polda DIY telah memintai keterangan 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa, serta mengumpulkan alat bukti.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

    Para tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini.

  2. 2. Polda layangkan pemanggilan kepada tersangka

    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)
    Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, jajaran Ditreskrimum Polda DIY sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara resmi kepada para tersangka.

    "Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Ihsan, Jumat (14/8/2026) malam.

    Ihsan menekankan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

    Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

    "Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegas Ihsan.

  3. 3. Pembubaran aktivitas ibadah jemaat gereja di Bantul

    Kejaidan pembubaran ibadah jemaat GMS terjadi pada 25 Juli 2026. Menurut Kesbangpol Bantul, penolakan terhadap aktivitas ibadah GMS muncul dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang difungsikan sebagai rumah ibadah.

    Di sisi lain, pengurus GMS menyampaikan aksi pembubaran oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY, menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah jemaat, terutama anak-anak. Mereka juga menduga adanya tindakan intimidatif saat kejadian berlangsung.

    Adapun Ketua FJI DIY, Abdurrahman menyatakan, langkah yang dilakukan organisasinya di lokasi GMS bertujuan mencegah ketegangan antara kelompok yang terlibat semakin meluas. Ia pun menyesalkan munculnya anggapan dan narasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan tindakan intoleransi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More