Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) yang menjerat mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, Kamis (1/10/2026).
Mantan Lurah Condongcatur Didakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Dusun Gandok

PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan korupsi tanah kas desa yang menjerat mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, terkait penyewaan tanah pelungguh Gandok periode 2021–2023.
Jaksa mendakwa Reno bersama tiga pihak menyewakan 11 kaveling tanah tanpa izin Gubernur DIY; perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,74 miliar.
Dari kompensasi penyewaan Rp1,326 miliar yang tidak masuk kas desa, Reno disebut menerima Rp515 juta; penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi terkait pengembalian uang sewa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait penyewaan tanah pelungguh di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Perkara dengan Nomor 11 Pid.sus-TPK/2026/PN Yyk ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Gabriel Siallagan, dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti.
Dalam dakwaannya, JPU Rosalia Devi Kusumaningrum menyebut Reno bersama tiga orang lainnya, yakni Kuwat selaku Jagabaya Kalurahan Condongcatur, Supriyono Atmojo selaku Dukuh Gandok, dan mendiang Sugiyanto selaku Penjabat Lurah, menyewakan tanah pelungguh tanpa Izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2021 hingga Desember 2023, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1.740.213.500.
1. Tanah pelungguh dikaveling untuk tempat usaha

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Wesley Tingey) Kasus ini berawal dari rencana pengkavelingan Tanah Pelungguh Dukuh Gandok di Persil 184. Lahan yang semula diperuntukkan sebagai perkebunan itu dibagi menjadi 11 kaveling, selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga untuk bangunan tempat tinggal dan tempat usaha.
Dari penyewaan 11 kaveling, terkumpul uang kompensasi Rp1.326.900.000. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kas desa. Disebutkan Reno memperoleh Rp515 juta dari kumpulan uang kompensasi, sedangkan Kuwat menerima Rp475 juta. Untuk Supriyono Atmojo Rp306,9 juta, sedangkan Sugiyanto mendapatkan Rp30 juta.
Selain itu, kerugian negara juga berasal dari nilai sewa yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 27 Februari 2026, nilainya mencapai Rp413.313.500. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.740.213.500.
2. Dakwaan terhadap Reno
Atas perbuatannya, Reno didakwa dengan dakwaan alternatif dan subsidiaritas. JPU mendakwanya dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam dakwaan subsidiair, Reno didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 606 ayat (2) KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
3. Penasehat hukum Reno ajukan eksepsi, soroti uang sewa
Penasihat hukum Reno, Zaki Mubarok, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai uang sewa yang menurutnya telah dikembalikan sebelum perkara masuk tahap penyelidikan.
Zaki menilai pengembalian uang tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa. "Itu sudah dikembalikan, tapi dalam dakwaan kan tidak disampaikan. Bahkan jauh sebelum proses penyelidikan uang sewa itu sudah dikembalikan," imbuhnya.
Meski mengajukan eksepsi, Zaki memastikan pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan. "Dan saya harap apabila kemudian nanti putusannya baik untuk Pak RN ya, maka kemudian semua pihak juga harus menghormati itu. Tidak perlu lagi kemudian mencari-cari lagi kesalahannya karena kita menghormati pengadilan," tutupnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















