Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

17 SPPG di DIY Stop Beroperasi, Ini Alasannya

Kota Yogyakarta
17 SPPG di DIY Stop Beroperasi, Ini Alasannya
Ilustras SPPG. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
  • Sebanyak 17 SPPG di DIY dihentikan sementara, terutama karena masalah kelengkapan perizinan dan pemenuhan persyaratan operasional.
  • Dari 462 SPPG terdata, 394 sudah beroperasi, 51 belum berjalan, sementara persoalan utama mencakup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta SOP pengolahan makanan.
  • Pemda DIY meningkatkan koordinasi menjadi mingguan pascapenutupan SPPG, sedangkan kewenangan penghentian dapur MBG berada pada BGN dan pemda bertugas mengawasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Sedikitnya 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan operasionalnya alias kena suspend.

"Banyak hal (alasan suspend). Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Ketika beroperasional ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas MBG DIY sekaligus Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.

SLHS paling jadi persoalan

Made menuturkan, terdata 462 SPPG di DIY sampai hari ini. Sebanyak 394 unit di antaranya sudah beroperasi, 51 SPPG belum beroperasi dan 17 SPPG yang berstatus suspend.

Made menerangkan, pemenuhan persyaratan ini menjadi hal vital dan harus dipastikan sebelum SPPG operasional.

Poin persyaratan yang kerap jadi persoalan antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini mencakup proses pengolahan makanan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di tiap-tiap dapur MBG.

Koordinasi jadi sepekan sekali

IMG_20260605_092421.jpg
Ilustrasi SPPG yang tutup sementara. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Made menambahkan, Pemda DIY terus berkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi pascapenutupan SPPG di wilayahnya ini. Koordinasi kini dilaksanakan setiap pekan. Sebelum adanya penutupan, koordinasi hanya sekitar sebulan sekali.

"Kalau ada kasus yang lebih darurat, baru kita panggil KPPG-nya (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi)," tegas Made.

Pemda cuma sebatas mengawasi, BGN yang punya kewenangan menutup

Soal kejadian dugaan keracunan makanan di salah satu SPPG di Wates, Kulon Progo, Made bilang kewenangan penghentian sementara operasional dapur MBG adalah ranah BGN. Ia berujar, pemda cuma berwenang mengawasi dan meminta pertanggungjawaban atas laporan kejadian.

Demi mengantisipasi kasus serupa, Made mengingatkan pemenuhan persyaratan SPPG tetap wajib dilakukan, sekalipun kejadian tak menimbulkan dampak signifikan. 

"Standar keamanan dan kelayakan operasional harus tetap dipenuhi untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan dengan baik," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More