Kejati Kumpulkan Data Semua SPPG di DIY untuk Kasus Korupsi MBG

- Kejati DIY melakukan pengumpulan data seluruh titik SPPG di wilayahnya untuk mendukung penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Langkah pendataan dilakukan atas permintaan Jampidsus Kejagung, dengan Kejati DIY bertugas membantu proses lapangan tanpa merinci unit kelolaan yang terlibat.
- Seluruh hasil pendataan telah dikirim ke Pidsus Kejagung, dan Kejati DIY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengumumkan isi atau hasilnya kepada publik.
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengumpulan data (puldata) seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DIY. Langkah ini disebut sebagai upaya mendukung penanganan dugaan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan dari Jampidsus Kejagung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menuturkan pihaknya hanya bertugas membantu proses pengumpulan data di lapangan sebagaimana permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Memang di bidang pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pul data terhadap titik titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung," kata Langgeng, Jumat (10/7/2026).
Semua titik SPPG didata

Langgeng tak merinci apakah SPPG yang didata termasuk unit kelolaan Polri atau tidak. Dia hanya menyebut semua dapur MBG masuk dalam pendataan, termasuk kendala-kendalanya.
"Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kita diminta bantuan saja untuk melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada, termasuk kendala yang ada," katanya.
Hasil sudah dikirim ke pusat, tak punya kewenangan beberkan hasil
Langgeng menegaskan, seluruh hasil pendataan sudah rampung dan dikirimkan kepada Pidsus Kejaksaan Agung. Kata dia, Kejati DIY tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan isi atau hasil pendataan tersebut kepada publik.
"Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung, kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ucapnya.





















