Jadi Pengurus, Anak Ketua Yayasan Little Aresha Diperiksa Polisi

- Polresta Yogyakarta membenarkan anak Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan.
- Anak DK telah dimintai keterangan polisi terkait namanya dalam organisasi serta dugaan kekerasan di daycare.
- Hasil pemeriksaan menyebut anak DK menyangkal terlibat dalam kepengurusan dan operasional daycare; namanya diduga dicantumkan orangtuanya dengan meminjam KTP.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta membenarkan anak Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK, masuk dalam jajaran kepengurusan yayasan tersebut.
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan anak dari DK tersebut, termasuk beberapa tersangka yang tidak atau belum ditahan.
1. Anak ketua yayasan diperiksa polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menyebut pihaknya telah memintai keterangan anak ketua yayasan. Dasar pemeriksaan adalah nama yang bersangkutan tertulis pada struktur organisasi Yayasan Little Aresha.
"Memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan, kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam daycare," kata Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).
2. Namanya dicantumkan orangtua

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak DK tidak mengakui atau menyangkal keterlibatan dalam kepengurusan yayasan. Demikian pula untuk operasional daycare.
Apri menyatakan, diduga namanya hanya sebatas dicantumkan ke dalam kepengurusan yayasan. "Iya (dicantumkan), oleh orangtuanya. Hanya pinjam KTP saja," kata Apri.
3. Dua tersangka tak ditahan, satu belum penuhi panggilan

Apri menyebut anak DK ini hanya satu dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa. Sementara untuk tersangka, polisi telah menetapkan sebanyak 32 orang sejauh ini.
Menurut Apri, dari 32 tersangka, dua di antaranya tidak ditahan. Alasannya satu tersangka tengah mengandung dan seorang tersangka lagi punya anak bayi berusia 4 bulan.
Apri juga mengungkap satu tersangka lain yang belum dilakukan penahanan. Sosok itu disebut tak memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Kalau terkait dengan pemanggilan kedua tanggal 3 Agustus 2026, (yang bersangkutan) menyampaikan akan hadir," pungkas Apri.


















