Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli yang Dialami Bolosego

- Polresta Yogyakarta menyimpulkan dugaan pungli dan pemerasan terhadap pengusaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul tidak memenuhi unsur tindak pidana.
- Bolosego berizin dari Keraton dan menyepakati penggunaan lahan lima hari dengan pengelola parkir senilai Rp6 juta, tetapi acara berhenti setelah sehari.
- Dari 17 keterangan dan pendapat ahli, polisi menyatakan lokasi merupakan Tanah Kasultanan serta tidak ditemukan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengungkap hasil penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dialami pengusaha kuliner Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan. Kesimpulan itu diperoleh setelah polisi meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihak yang dimintai keterangan adalah pengusaha Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.
1. Bolosego dan pengelola parkir sepakat soal penggunaan lahan

Alun - alun kidul Yogyakarta. IDN TImes/Febriana Sinta Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Izin tersebut tercantum dalam surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta. Dalam proses perizinan tersebut, Bolosego disebut tidak dikenakan biaya.
Sebelum food truck beroperasi, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir mengenai penggunaan lahan. Area tersebut rencananya dipakai selama lima hari untuk kegiatan usaha.
Atas penggunaan lahan itu, kedua pihak menyepakati kompensasi senilai Rp6 juta. Namun, kegiatan tersebut ternyata hanya berlangsung sehari.
"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," kata Ari, Jumat (2/10/2026).
Setelah Bolosego menghentikan kegiatan, pengembalian sebagian uang dilakukan. Polisi menyebut proses tersebut difasilitasi oleh Polsek Kraton.
"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan tiga juta rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, Paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," papar Ari.
2. Polisi nilai dugaan pungli tak memenuhi kualifikasi pidana ringan
Hasil penyelidikan polisi juga menyentuh persoalan kewenangan pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, polisi menyatakan lokasi yang digunakan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.
"Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah kota Yogyakarta, sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan yang dikelola Saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo (adik tiri Sri Sultan HB X) pada tanggal 29 Agustus 2007," papar Ari.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendapat ahli pidana, polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," lanjutnya.
3. Polisi tak temukan unsur pemerasan
Selain dugaan pungli, polisi turut menyelidiki narasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pihak Bolosego. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
"Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana," katanya.
Ari menambahkan penyelidikan tetap dilakukan karena informasi mengenai dugaan pungli dan pemerasan yang beredar di media sosial mendapat perhatian masyarakat. "Kami memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di Masyarakat khususnya di Yogyakarta," imbuhnya.
Polisi akhirnya memverifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. "Karena itu, setiap informasi tersebut tetap kami tindaklanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait," kata Ari.
Ari mengatakan penyampaian hasil penyelidikan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















