Viral Foto Plang Malioboro harus Bayar, Pemda DIY: Gratis!

- Pemda DIY menegaskan foto di plang resmi Jalan Malioboro gratis, menyusul viral dugaan pungutan terhadap wisatawan pada 30 Juli 2026.
- Plang resmi permanen tersedia di empat titik Malioboro; warga yang dimintai tarif diminta melapor kepada petugas Jogomaton atau hotline 088 1161 1888.
- UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya akan menelusuri dugaan pungutan, melibatkan paguyuban fotografer resmi, serta mengingatkan perbedaan plang pemerintah dan properti portable fotografer.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis alias tak dipungut biaya sepeser pun.
Pernyataan ini disampaikan melalui media sosial milik Pemda DIY merespons viral wisatawan dipungut biaya saat berfoto di bawah plang Jalan Malioboro.
"Jangan sampai tertipu, Lur! Berfoto di plang resmi Jalan Malioboro gratis dan tidak dipungut biaya nggih. Plang tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh siapa saja," tulis Pemda DIY melalui unggahannya, Kamis (30/7/2026).
1. Empat lokasi plang resmi Jalan Malioboro

Pemda menjelaskan plang resmi Jalan Malioboro memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan latin, serta aksara Jawa warna putih, yang dipasang permanen di empat titik, yakni ujung utara Jalan Malioboro atau depan Bank BPD DIY; depan bekas Teras Malioboro 2; depan Plaza Malioboro dan di persimpangan Pajeksan.
"Untuk itu, apabila Sedulur menjumpai oknum yang meminta atau menarik tarif saat berfoto di plang resmi Jalan Malioboro, jangan ragu untuk segera melapor. Laporkan kepada petugas Jogomaton yang berjaga di kawasan Malioboro. Hubungi Hotline 088 1161 1888," tulis unggahan di akun @humasjogja.
2. UPT bakal telusuri kejadian
Sementara Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni menyebut, pihaknya bakal mengusut dugaan fotografer yang meminta uang kepada wisatawan saat berfoto di plang Jalan Malioboro.
Dia juga menekankan plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum milik pemerintah dan dapat digunakan secara gratis.
Fitria mengingatkan agar fotografer tidak memanfaatkan kawasan Malioboro untuk kepentingan pribadi. Jika memang peristiwa ini terbukti benar adanya, pelakunya maka bisa diproses lebih lanjut ke pihak berwenang.
"Kasusnya ini bisa masuk penipuan atau mirip premanisme," tegas Anggi.
Fitria menambahkan penelusuran akan melibatkan paguyuban fotografer yang sudah terdaftar secara resmi di Dinas Kebudayaan.
3. Beda plang resmi dan properti pribadi fotografer
Ia pun mengimbau kepada wisatawan untuk memahami perbedaan antara plang jalan resmi milik pemerintah dengan properti pribadi fotografer.
"Plang resmi milik pemerintah bersifat permanen. Sementara plang properti pribadi fotografer umumnya portable atau dapat digeser. Kalau tidak ingin dipakai bebas oleh pengunjung, ya disingkirkan. Kami selalu mengedukasi seperti itu di lapangan," kata Fitria.



















