Kasus Little Aresha: Diyah Pernah Divonis 3 Tahun 3 Bulan Korupsi

- Diyah Kusumastuti, terdakwa dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, mengakui pernah divonis tiga tahun tiga bulan dalam perkara korupsi.
- Data SIPP PN Semarang mencatat Diyah terbukti menyalahgunakan dana PD BPR BKK Purworejo tahun 2013, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
- Penasihat hukum memprotes pembahasan riwayat korupsi, tetapi hakim menilai catatan itu dapat memengaruhi hukuman; Diyah menyatakan sangat menyesal atas perkara Little Aresha.
Yogyakarta, IDN Times - Terdakwa perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, mengakui memiliki catatan hukum sebelum perkara yang kini menjeratnya.
Ketua Yayasan Little Aresha itu mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (5/10/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan langsung kepada Diyah mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suryanto, Diyah membenarkan bahwa dirinya pernah tersandung perkara korupsi dan telah menerima putusan pengadilan.
"Saya sudah pernah sampaikan ke Bu Jaksa, (pernah) vonis tiga tahun tiga bulan dalam kasus tipikor," jawab Diyah.
Pernah terjerat kasus korupsi di Purworejo
Catatan perkara Diyah tersebut juga terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. Berdasarkan data perkara Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, Diyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013. Perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Diyah dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan sebagaimana yang ia sampaikan dalam persidangan kasus Little Aresha.
Pengacara keberatan riwayat hukum Diyah dibahas

Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026) mengungkap kesaksian mantan pengasuh. (IDN Times/tunggul Damarjati) Tim penasihat hukum Diyah pun sempat menyampaikan keberatan karena menilai perkara korupsi yang pernah menjerat kliennya tidak berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha.
Majelis Hakim kemudian menanggapi keberatan tersebut. Menurut hakim, riwayat hukum terdakwa tetap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, khususnya sebagai salah satu pertimbangan yang dapat memengaruhi berat-ringannya hukuman.
"Ada, kan terkait putusan yang memberatkan," tegas Majelis Hakim.
Penyesalan Diyah di kasus Little Aresha
Selain mengorek catatan hukum terdakwa, jaksa juga meminta keterangan Diyah mengenai perkara yang kini tengah dihadapinya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Di hadapan majelis hakim, Diyah menyampaikan penyesalannya atas perkara tersebut.
"Saya sangat menyesal," ungkap Diyah.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















