Eks Pengasuh Daycare Aresha Tak Tega Lihat Anak Disakiti, Pilih Resign

- Mantan pengasuh DN bersaksi di PN Yogyakarta bahwa ia resign dari Daycare Little Aresha karena tidak tega melihat perlakuan terhadap anak-anak selama bekerja Januari hingga sekitar Maret 2026.
- DN menyebut bayi kerap dibedong sepanjang hari, termasuk saat makan, dan pelepasan bedong ditegur. Ia juga mengaku menyaksikan kekerasan oleh seorang pengasuh terhadap anak menangis.
- Menurut DN, daycare minim aktivitas pembelajaran dan fasilitasnya sempit. Ia rela ijazah ditahan karena tak mampu membayar denda sekitar Rp6,4 juta saat mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.
Yogyakarta, IDN Times - Persidangan perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mulai mengarah pada fakta-fakta yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Mantan pengasuh berinisial DN yang hadir di persidangan sebagai saksi kunci, mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak tega melihat anak-anak diperlakukan seperti yang ia saksikan selama bekerja.
Kesaksian DN disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (7/9/2026). Ia hadir bersama sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
DN merupakan lulusan SMK Kesehatan jurusan ilmu keperawatan. Ia mulai bekerja di Little Aresha pada 21 Januari 2026 dan mengundurkan diri sekitar dua bulan kemudian. Saat penggerebekan pada April 2026, DN sudah tidak lagi bekerja di daycare tersebut.
Tak tega, tapi kena tegur bila lepas bedong anak
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunaryanto dan empat hakim anggota, DN menjelaskan dirinya mengetahui lowongan pekerjaan Little Aresha melalui media sosial Instagram. Ketika menjalani wawancara, ia mengaku bertemu dengan Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari.
DN awalnya melamar sebagai guru pendamping. Namun, dalam praktiknya ia justru ditempatkan sebagai pengasuh anak.
Selama bekerja, DN ditempatkan di kelas Baby Kecil yang berisi 17 anak. Anak-anak tersebut, menurut kesaksiannya, diasuh oleh empat orang, yakni dirinya bersama terdakwa D, terdakwa Z, dan terdakwa F. Komposisi pengasuh tersebut dapat berubah karena pihak daycare menerapkan sistem rolling.
Salah satu hal yang disoroti DN adalah kebiasaan membedong anak. Ia mengaku sejak awal bekerja mendapat arahan dari Diyah Kusumastuti untuk membedong bayi agar anak-anak tidak banyak bergerak.
"Waktu itu kita setiap kamar ada koordinator itu menyampaikan, kemudian saya diintsruksikan Bu Diyah bedong anak, kalau anak datang baju dilepas kemudian dibedong," kata DN.
DN juga mengaku melihat langsung Diyah menerima anak yang datang sekaligus ikut membedong bayi.
Menurut DN, sejak sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, pengasuh mulai membongkar barang bawaan anak. Setelah itu anak-anak dibedong dengan alasan agar tidak bergerak ke mana-mana dan tidak mengalami cedera.
"Kemudian makan dan minum susu sekitar jam 9 itu kegiatan tapi hanya di foto," kata DN.
Setelah makan dan minum susu, anak-anak kemudian ditidurkan. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka dibangunkan untuk makan siang dan snack. DN mengatakan anak-anak tetap dalam kondisi dibedong ketika waktu makan siang.
Kondisi tersebut membuat DN merasa tidak tega. Ia beberapa kali berinisiatif melepas kain yang membelenggu ketika anak menangis atau terlihat tidak nyaman. Namun, tindakannya kerap mendapat teguran dari pengasuh lain.
"Biasanya saya yang melepaskan. Nggak semua karena nanti pengasuh lain (menegur) jangan dilepas nanti kemana mana. Jadi ya, mereka membiarkan sampai anak berhenti nangis sampai ketiduran," bebernya.
DN bahkan mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dari salah seorang pengasuh ketika seorang anak menangis dengan keras.
Tidak ada aktivitas pembelajaran

Kepala sekolah Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati) Kesaksian DN juga menggambarkan minimnya aktivitas anak selama berada di daycare. Ia mengatakan tidak ada kegiatan pembelajaran yang secara khusus ditujukan untuk melatih kemampuan sensorik maupun motorik anak.
"Sebenarnya mereka nggak ada kegiatan kecuali hanya foto untuk laporan orangtua," imbuhnya.
Menurut DN, kegiatan yang dilakukan anak-anak lebih banyak berupa pergantian pakaian, kemudian mereka ditempatkan di ruang tengah untuk bermain sebentar sekaligus didokumentasikan. Setelah itu anak kembali dibedong dan ditempatkan di kamar hingga waktunya dimandikan.
"Biasanya dibedong lagi terus tidur lagi, sampai dijemput," katanya.
Selain pola pengasuhan, DN juga membeberkan kondisi fasilitas di kelas Baby Kecil. Dengan jumlah 17 anak dan empat pengasuh, ruangan tersebut disebutnya berukuran sempit. Di dalam kamar hanya terdapat satu kipas angin.
Kasur yang digunakan juga berupa playmat yang menurut DN hanya menutupi sebagian ruangan. Untuk keperluan mandi, anak-anak disebut hanya menggunakan air biasa, bukan air hangat.
DN juga mengatakan pihak daycare tidak menyediakan makanan maupun snack untuk anak-anak. Ketika jaksa menanyakan apakah makan siang dan snack disediakan oleh daycare, saksi secara tergas menjawab tidak ada.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa nasi dan lauk bekal anak yang tersisa di kelas Baby Besar disebut dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk makan siang.
Pilih resign dan tempuh konsekuensi
Dalam persidangan, DN juga menjelaskan mengenai hubungan kerjanya dengan Little Aresha. Saat diterima bekerja, ia disebut harus menandatangani kontrak selama dua tahun.
DN menerima gaji Rp1,7 juta per bulan serta uang makan Rp15 ribu per hari. Kontrak tersebut juga memuat konsekuensi apabila pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut DN, pekerja dihadapkan pada pilihan membayar denda atau menyerahkan ijazah untuk ditahan pihak daycare. Nilai denda yang harus ditanggungnya mencapai Rp3 juta ditambah dua kali gaji tertinggi, dengan total sekitar Rp6,4 juta.
Karena tidak sanggup membayar denda tersebut, DN memilih merelakan ijazahnya ditahan oleh pihak Little Aresha.
Ia juga menyebut terdapat klausul dalam perjanjian yang melarang dirinya mencemarkan nama baik Little Aresha setelah keluar. Kondisi itu membuat DN mengaku sempat enggan menceritakan ataupun melaporkan apa yang dilihatnya selama bekerja di daycare tersebut.
Namun, pada akhirnya DN memutuskan mengundurkan diri. Bukan karena persoalan gaji atau beratnya pekerjaan, melainkan karena tidak sanggup melihat anak-anak diperlakukan dengan cara yang menurutnya tidak semestinya.
"Inisiatif keluar yang pertama saya nggak tega melihat anak-anak diperlakukan seperti itu, kemudian saya mengajukan resign walau saya konsekuensi awal kontrak dua tahun kemudian sebelum keluar diminta denda Rp3 juta sama dua kali gaji tertinggi," ungkap DN.





















