Sidang Perdana Daycare Little Aresha Ungkap Tak Miliki Izin Pendidikan

- Sidang perdana mengungkap Daycare-PG-TK Little Aresha diduga beroperasi sejak 2022 tanpa izin satuan pendidikan, meski menerima lebih dari 100 anak usia 3 bulan hingga 6 tahun.
- Jaksa menyebut orangtua membayar Rp1-2 juta per bulan, tetapi fasilitas yang dipromosikan, termasuk AC, kasur, makanan, layanan psikologi, konseling, dan dokter, tidak diberikan sesuai janji.
- Ketua yayasan Diyah Kusumastuti didakwa terkait izin pendidikan, perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi anak; ia dan kepala sekolah tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
Yogyakarta, IDN Times - Daycare, Playgroup dan TK Little Aresha terkuak belum mengantongi izin penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak dengan terdakwa Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
1. Tanpa izin yang sesuai, tapi terima lebih dari 100 anak

Kondisi Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta dipenuhi coretan berisi makian, pada Selasa (28/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Little Aresha mempunyai layanan penitipan, pengasuhan, serta pendidikan anak usia dini, baik formal maupun nonformal. Kegiatan tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2022.
Namun, menurut dakwaan, kegiatan itu dijalankan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan satuan pendidikan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang.
Persoalan tersebut berawal dari yayasan yang didirikan Diyah sekitar Juli 2022. Yayasan Aresha Indonesia Center yang berkedudukan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, berdasarkan akta pendiriannya bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku pendiri sekaligus Ketua Yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama Daycare-PG-TK Little Aresha, dengan sejumlah pelayanan untuk kelompok usia, mulai dari Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, EDU, Playgroup, Pra-TK hingga TK.
"Bahwa dengan tetap menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih 3 bulan sampai dengan 6 tahun," kata jaksa dalam dakwaannya.
Selama beroperasi, orangtua atau wali peserta didik dikenai biaya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.
2. Fasilitas tak sesuai janji

Kepala sekolah Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati) Selain soal izin, jaksa juga mempersoalkan layanan yang ditawarkan kepada orangtua. Diyah bersama Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah disebut menjanjikan berbagai fasilitas, yaitu ruangan ber-AC, tempat tidur atau kasur untuk setiap anak, makanan dan snack, hingga layanan psikologi, konseling, dan dokter. Namun, jaksa menyebut fasilitas tersebut tidak seluruhnya diberikan.
"Setelah orangtua atau wali peserta didik membayar biaya tersebut dan anak mengikuti kegiatan di Daycare-PG-TK Little Aresha, ternyata fasilitas dan layanan yang ditawarkan dan dipromosikan tersebut tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan," kata JPU menambahkan.
3. Instruksi ketua yayasan ke para pengasuh

Ketua Yayasan Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati) Dalam persidangan 11 pengasuh Little Aresha sebelumnya, terungkap bahwa Diyah dan Anita disebut memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di daycare. Jaksa menyebut rangkaian perlakuan tersebut membuat anak mengalami ketakutan, menangis, hingga penderitaan fisik maupun psikis.
Dalam perkara ini, Diyah didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin berdasarkan Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan dakwaan ketiga disusun secara alternatif, yakni dugaan penelantaran anak berdasarkan Pasal 77B juncto Pasal 76B, kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, atau diskriminasi terhadap anak berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak. Seluruh dakwaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Diyah menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah dari 11 pengasuh Little Aresha. Setelah sidang Diyah, PN Yogyakarta juga menggelar sidang perdana Anita Palupy Indahsari dengan agenda pembacaan dakwaan.
Walaupun disidangkan terpisah, konstruksi dan pasal dakwaan Anita disebut sama dengan Diyah. Baik Diyah maupun Anita menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang kedua perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu (26/8/2026).


















